Operasi Patuh di Pasaman Tilang 52 Kendaraan

id Operasi Patuh

Operasi Patuh di Pasaman Tilang 52 Kendaraan

Operasi Patuh. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, telah menindak sebanyak 52 unit kendaraan, dan tiga unit di antaranya merupakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah setempat selama empat hari Operasi Patuh 2017.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman, Iptu Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan tiga unit kendaraan plat merah tersebut ditilang karena tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak menggunakan helm.

"Ada yang tidak memiliki STNK dan ada pula yang tidak membawa SIM serta tidak memakai helm sehingga terpaksa kami tahan," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga menahan sebanyak 17 kendaraan yang tidak melengkapi syarat kendaraan dan 14 kendaraan lainnya diberikan teguran.

Ia mengatakan Operasi Patuh 2017 ini dilaksanakan di Taman Kota Lubuk Sikaping dan perbatasan Provinsi Sumbar-Sumut di Kecamatan Rao.

Operasi Patuh 2017 digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai dari 9 hingga 22 Mei 2017.

Dalam Operasi Patuh 2017, Polres Pasaman melibatkan sebanyak 70 personel yang terdiri dari Sabhara, Satlantas, Binmas, Intelijen, Reskrim, Polsek, Pom TNI, Dishub dan Satpol PP.

Ia meminta kepada pengendara untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara seperti memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Periksa dan pastikan kendaraan siap dan baik untuk dikendarai sebelum melakukan perjalanan. Selalu lah patuhi rambu-rambu lalu lintas," katanya.

Menurutnya, operasi ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Hal ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan di daerah itu. (*)