PLN: Tak Semua Pelanggan 900VA Dicabut Subsidinya

id #PLN Sumbar

PLN: Tak Semua Pelanggan 900VA Dicabut Subsidinya

Deputi Maneger Hukum dan Humas PLN Sumbar Remialis. (c)

Padang, (antarasumbar) Manjamen PT. PLN Wilayah Sumbar menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017, tapi yang ada itu pelanggan 900 VA subsidinya dicabut oleh pemerintah secara bertahap dan selektif.

Yang dimaksud selektif dan bertahap itu, dari pelanggan yang 900 VA itu tidak seluruhnya pula yang subsidinya dicabut. Hanya pelanggan yang berdasarkan data di Dinas Sosial setempat dikategorikan termasuk miskin tetap diberikan subsidi alias membayar rekening seperti biasa. Sedangkan yang masuk kategori sudah mampu, secara bertahap akan dicabut subsidinya, kata Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumbar, Remialis seperti rilis di terima antarasumbar.com.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 22 September 2016, telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga yakni rumah tangga miskin.

Terhadap 4,1 juta rumah tangga ini lah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi. Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.

Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017," katanya.

Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tarif adjustment. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.

Menyinggung sasaran subsidi, Deputi Manejer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumbar itu menanggapi bahwa kebijakan subsidi listrik tepat sasaran supaya dalam pemberiannya lebih terarah, sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.

Ihwal kalau ada yang komplain soal data antara yang miskin dengan yang tidak miskin, menurut Remialis, pelanggan dapat menyampaikan keluhan dan pengaduannya ke kantor-kantor Camat di seluruh Sumatera Barat

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, masyarakat miskin dan tidak mampu diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan penerima subsidi listrik.

Pengaduan tersebut disalurkan melalui kantor Desa/Kelurahan dimana masyarakat tersebut tinggal. Formulir pengaduan telah disediakan di kantor Desa/Kelurahan untuk dapat diisi oleh masyarakat yang ingin mengadu.

Oleh petugas Desa/Kelurahan, pengaduan tersebut akan direkap dan diteruskan ke tingkat kecamatan. Kemudian oleh petugas kecamatan, yang kantornya telah memiliki fasilitas internet, akan diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat.

"Apabila tidak terdapat fasilitas internet di kecamatan tersebut, maka diteruskan ke tingkat kabupaten/kota, untuk dapat diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat," ujarnya. (Humas)