Polisi Padang Panjang Tangkap Pengguna Sabu-sabu

id sabu-sabu

Polisi Padang Panjang Tangkap Pengguna Sabu-sabu

Narkoba jenis sabu-sabu. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menangkap dua orang pria "RH" (29) dan "DM" (41) di Kelurahan Tanah Hitam, daerah setempat karena memiliki, menyimpan, mengusai narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Kami menangkap keduanya setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kamis malam (11/5)," kata Kapolres setempat AKBP Cepi Noval di Padang Panjang, Jumat.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit timbangan digital, satu buah gunting, satu lembar plastik, satu buah mancis yang di bagian kepalanya terpasang jarum suntik.

Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polres Padang Panjang langsung menuju lokasi.

"Sampai di lokasi anggota polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku serta barang bukti," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kasus itu, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama dengan sengaja memiliki, mengusai narkotika jenis apapun juga.

"Barang haram itu bisa merusak anak bangsa, maka janganlah sesekali memilikinya," ujarnya.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Mawardi memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian setempat yang sudah menangkap pelaku pemilik narkotika. (*)