BI Sumbar Terus Awasi Kupva Tanpa Izin

id Puji Atmoko

BI Sumbar Terus Awasi Kupva Tanpa Izin

Kepala Perwakilan BI Sumbar, Puji Atmoko. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang tidak memiliki izin dalam rangka mewujudkan usaha penukaran valuta asing yang sehat.

"Dari hasil pemetaan di Sumbar dijumpai 32 KUPVA tanpa izin yang tersebar di Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok dan Batusangkar dan 17 diantaranya telah datangi," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Puji Atmoko di Padang, Jumat.

Ia merinci dari 17 yang sudah didatangi tersebut sembilan diantaranya telah menghentikan operasional, delapan ditertibkan dan satu mengajukan izin ke BI.

"Pelaku usaha yang ditertibkan berbentuk 'money changer', toko emas dan pengusaha biro perjalanan wisata hingga toko elektronik," kata dia.

Menurut dia pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola KUPVA tersebut antara lain membuka kantor cabang tanpa persetujuan BI dan tidak memasang identitas dan logo.

Penertiban ini dilakukan karena KUPVA tidak berizin rentan dijadikan sarana pencucian uang dari hasil kejahatan, pendanaan terorisme, narkotika dan judi online, ujarnya.

Puji menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan jika ada yang memalsukan izin akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang hendak mengurus izin BI akan membimbing dan dipastikan tidak dipungut biaya," kata dia.

Kepada masyarakat ia mengimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia dan agar menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

Sementara hingga saat ini, Bank Indonesia Sumatera Barat telah memberikan izin kepada enam pelaku KUPVA bukan bank.

Sebanyak lima KUPVA BB berizin dan satu kantor cabang ada di Kota Padang yaitu PT Inavalas Rekananda, PT Equator Valutamas, PT Uda Metro Money Exchange, PT Murni Valas Abadi, PT Vito Mandiri Sepakat dan Kantor Cabang PT Indocev.

Selanjutnya KUPVA BB berizin beralamat di Kota Bukittinggi yaitu PT Rambuti Valuta Asing.

Sebelumnya salah seorang pedagang emas di Pasar Raya Padang Adri mengatakan biasanya pengelola toko melayani penukaran mata uang asing hanya sebagai usaha sampingan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

"Awalnya waktu gempa 2009 banyak orang asing yang ingin menukar uang dengan rupiah, akhirnya beberapa toko emas menyediakan jasa tersebut," katanya. (*)