Zendi Tertangkap Saat Sembunyi dalam Ember

id Napi, Kabur, Pekanbaru

Zendi Tertangkap Saat Sembunyi dalam Ember

(ANTARA SUMBAR/Aadiaat M. S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Narapidana bernama Zendi Ismail (20) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau sampai di Kecamatan Padang Sago, Padangpariaman, Sumatera Barat dengan menaiki mobil travel.

"Ia sampai di kampung orang tuanya di Korong Rukam Pauh Manih, Nagari (desa adat) Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago pada Sabtu (6/5) pukul 04.00 WIB, " kata Wakil Kepala Kepolisan Resor Padangpariaman, Kompol Yuhandri saat jumpa pers di Parit Malintang, Jumat.

Berdasarkan pengakuan napi tersebut setelah kabur, sekitar 500 meter dari Rutan ia menumpang pengendara sepeda motor hingga sampai di rumah orang tuanya di Panam, Pekanbaru.

Ia menambahkan sesampai di Panam, Zendi Ismail tidak menemukan orang tuanya. Lalu meminta uang kepada adiknya, namun adiknya hanya bisa memberi sebesar Rp150 ribu.

"Setelah itu napi diantar adiknya ke biro travel di Rimbo Panjang," ujar dia.

Meskipun mobil travel yang ditumpangi napi sempat dihadang polisi yang sedang razia di Bangkinang, Kampar namun saat itu ia mengaku masih berumur 16 tahun dan tidak memiliki kartu tanda pengenal.

"Hal tersebut juga didukung oleh wajah napi sehingga petugas pun terkecoh," kata dia.

Selama di Padangpariaman napi tersebut membantu saudara ibunya seperti ke sawah dan menjaga sepupunya yang masih kecil.

Kabag Humas Polres Padangpariaman, Irwan Sikumbang mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang risih dengan keberadaan napi.

"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Kepolisian Riau untuk memastikan napi tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan ketika penangkapan napi tersebut sembunyi di dalam ember dan hampir mengelabui petugas yang akan menangkapnya.

"Saat ini napi tersebut ditahan di Polres Padangpariaman menunggu Kepolisian Riau menjemputnya," katanya.

Napi tersebut terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan telah menjalani hukuman selama satu tahun. (*)