Berikut Klub-Pemain yang Disanksi Komdis PSSI

id PSSI, Komdis, Sanksi

Berikut Klub-Pemain yang Disanksi Komdis PSSI

PSSI.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia kembali menjatuhkan sanksi kepada pemain dan klub yang bersalah atas tindakan melanggar aturan, berdasarkan hasil sidang ketiga Komdis pada Rabu (10/5).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Komdis PSSI Asep Edwin itu tercatat ada lima panitia pelaksana (panpel) pertandingan, dua ofisial dan satu pemain yang dihukum dengan berbagai alasan.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, kelima panpel yang disanksi adalah Sragen United dikenakan sanksi denda Rp10 juta karena dianggap lalai dalam persiapan pertandingan, lambat dalam penanganan saat pemain Persis Solo cedera.

Kedua, panpel Martapura FC didenda Rp10 juta karena dituding lalai dan kurang sigap dalam mengantisipasi salah seorang panpel masuk ke wilayah teknis (technical area) dan berusaha memengaruhi wasit saat tambahan waktu babak kedua.

Selanjutnya, panpel Persib Bandung dikenakan sanksi denda Rp30 juta karena penonton menyalakan suar (flare), petasan dan melakukan pelemparan botol.

Panpel Persijap Jepara dikenakan sanksi denda Rp10 juta karena penonton melakukan pelemparan botol ke arah bangku cadangan pemain Persibangga Purbalingga.

Terakhir, panpel Persigo Semeru dihukum denda Rp10 juta karena penonton masuk hingga area sentel ban.

Sementara dua ofisial yang disanksi adalah Nanang Hidayat dari Persewangi Banyuwangi karena terbukti melakukan pemukulan terhadap wasit. Nanang pun dilarang beraktivitas di seluruh lingkungan sepak bola PSSI selama enam bulan akibat tindakannya tersebut.

Kemudian ofisial Persip Pekalongan Moch. C. Maretan yang disanksi larangan memasuki ruang ganti juga bangku cadangan dan denda Rp10 juta karena melakukan percobaan penyerangan terhadap wasit tetapi dapat dicegah.

Terakhir, Komdis PSSI pun menghukum seorang pemain atas nama Amin Aksal dari Persibangga Purbalingga larangan bermain di Liga 2 sebanyak dua kali dan denda Rp10 juta karena dianggap melempar botol air mineral ke arah wasit cadangan. (*)