Pusako Unand: Hak Angket KPK Langgar Konstitusi

id Pusako Unand, Hak Angket, KPK, DPR

Pusako Unand: Hak Angket KPK Langgar Konstitusi

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Sumatera Barat menilai langkah DPR RI menggulirkan hak angket terhadap KPK terkait proses hukum tindak pidana dugaan korupsi KTP elektronik melanggar konstitusi.

"Hak angket DPR RI terhadap KPK jelas bersifat melanggar undang-undang, cacat prosedur dan menyampingkan mekanisme musyawarah mufakat untuk mengesahkan hak investigasi tersebut," kata Peneliti Pusako Unand, Khairul Fahmi di Padang, Rabu.

Dalam aturan perundang-undangan, sebutnya proses hak angket diatur dalam pasal 20A ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945. Selain itu juga diatur dalam Pasal 79 ayat 1 huruf b dan ayat 3 UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Dalam UU MD3 dijelaskan ada yang membatasi hak angket untuk subjek dan objek tertentu.

"Kami melihat DPR RI melanggar batasan tersebut yakni pengajuan usulan hak angket, prosedur pengesahan hak angket dan pembentukan panitia hak angket," ujarnya.

Pusako Unand tidak melihat dalam pengajuan hak angket tersebut DPR RI mewakili kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Akan tetapi, tambahnya lebih bernuansa politik untuk mengetahui proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang proses peradilannya sedang berlangsung di pengadilan.

"Sedangkan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait kasus korupsi KTP elektronik merupakan kasus hukum biasa yang seharusnya berjalan seperti biasa," ujarnya.

Pihaknya melihat adanya pemaksaan kehendak DPR RI dalam menggulirkan hak angket terhadap KPK untuk membuka seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

"Seakan-akan ada upaya untuk melemahkan dan membuat buyar konsentrasi penyidik KPK dalam menjalankan proses hukum kasus korupsi KTP el tersebut," ujarnya.

Saat ini masih ada beberapa fraksi dari partai kecil yang masih bertahan menolak hak angket tersebut karena mengetahui langkah tersebut meyalahi aturan perundang-undangan.

"Kami berharap agar mereka bisa konsisten untuk tetap bertahan dan menolak mengirimkan anggota mereka dalam pembentukan hak angket," katanya.

Apabila hak angket ini berhasil dilakukan, pihaknya berharap KPK tetap bertahan dengan tidak memberikan laporan proses hukum yang sedang dilakukan dalam pengembangan kasus korupsi ktp elekronik kepada DPR RI.

"Sehingga mereka tidak mengetahui proses penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus ini," kata dia berharap. (*)