Polda Sumbar Perkenalkan Aplikasi Daring "Polisiku"

id Polisiku, Polda, Sumbar

Polda Sumbar Perkenalkan Aplikasi Daring "Polisiku"

Kabid TI Polda Sumbar AKBP Djoni Hendra memperkenalkan aplikasi "Polisiku" kepada para wartawan saat jumpa pers di Mapolda SUmbar di padang, Rabu. Aplikasi ini salah satunya berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap kinerja petugas. (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memperkenalkan program aplikasi dalam jaringan (Daring) "Polisiku" sebagai media pelaporan kinerja petugas.

"Melalui aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan petugas yang menyalahi wewenang atau 'polisi nakal' langsung ke Mabes Polri dan langsung diproses," kata Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Polda Sumbar, AKBP Djoni Hendra di Padang, Rabu.

Menurutnya aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui telepon pintar yang berbasis android maupun ios. Untuk android bisa diunduh pada aplikasi 'Play Store'. Sedangkan ponsel berbasis ios dapat di unduh melalui aplikasi App Store.

Aplikasi ini bertujuan agar masyarakat ikut mengawasi kinerja kepolisian karena dapat dipergunakan melaporkan keluhan atas tindakan anggota polisi yang melakukan pungutan liar.

"Ada ruang khusus untuk melaporkan polisi nakal, menggunakan foto beserta catatan, kemudian dikirim melalui aplikasi yang terhubung langsung ke Divisi Propam Mabes Polri," kata dia

Masyarakat yang mengirimkan bukti foto itu langsung mendapatkan kode khusus yang dapat dipergunakan di dalam dalam situs www.bidumas.org untuk melihat apakah laporan tersebut sudah tindaklanjuti atau belum.

Selain untuk media pengawasan terhadap kinerja petugas, aplikasi "Polisiku" mempermudah masyarakat untuk menghubungi kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

"Warga hanya menekan tombol darurat dalam aplikasi tersebut kemudian akan timbul informasi kantor polisi terdekat serta bisa langsung dihubungi secara langsung melalui aplikasi 'Polisiku'," ujarnya.

Ia berharap masyarakat segera mengunduh aplikasi ini di telepon pintar mereka karena aplikasi ini bertujuan menciptakan pelayanan publik yang lebih bagus dengan inovasi terbaru.

Selain informasi kantor polisi, aplikasi ini berisi informasi tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembayaran pajak kendaraan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kemudian aplikasi "Polisiku" juga dilengkapi dengan pelaporan tindak pidana yang terjadi secara daring yang terhubung ke Polda Sumbar.

Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi aplikasi ini baik kepada masyarakat luas dan pihak kepolisian sendiri. Pihaknya menargetkan pada Juli 2017 aplikasi "Polisiku" ini sudah berjalan sesuai dengan target yang diinginkan.

Ia menjelaskan aplikasi "Polisiku" ini berlaku secara nasional dan telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Oktober 2016 karena berberapa kendala.

"Salah satu kendalanya adalah belum siapnya sistem sehingga baru bisa dilaksanakan pada hari ini," katanya. (*)