Tim Gabungan Dishub Pasaman Barat Razia Angkutan Barang-Orang

id Razia, Dishub, Pasaman Barat

Tim Gabungan Dishub Pasaman Barat Razia Angkutan Barang-Orang

Tim Gabungan Dishub Pasaman Barat saat merazia kendaraan angkutan barang-orang untuk melihat kelayakan jalan angkutan yang ada di daerah itu, Rabu (10/5). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Tim gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) merazia mobil angkutan barang dan orang dalam rangka melihat kelayakan jalan kendaraan yang ada, Rabu.

"Benar, Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu-Lintas Polres dan TNI Pasaman Barat melakukan razia di Jambak bagi kendaraan barang dan orang," kata Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat, Adrinaldi didampingi Kepala Bidang Keselamatan Transportasi Darat, Irwan Effendry di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan dari razia yang dilakukan pihaknya mengamankan 26 kendaraan karena tidak memiliki surat-surat.

"Dari 26 kendaraan itu, dua kendaraan ditahan di Dishub karena tidak memiliki surat -surat sama sekali. 24 kendaraan lainnya ditilang tetapi dilepas dan diurus di Pengadilan Negeri," katanya.

Kepala Bidang Keselamatan Transportasi Darat, Irwan Effendry menambahkan pihaknya melakukan razia untuk memastikan keselamatan penumpang dengan kendaraan yang layak jalan.

Hal itu sesuai dengan UU Nonor 22 tahun 2019 tentang lalu-lintas dan instruksi mentri nomor 10 tahun 2017 tentang kelayakan kendaraan transportasi.

"Dengan adanya razia ini kami mengimbau masyarakat memeriksa angkutan orang dan barang dengan pengujian kendaraan di UPT Dinas Perhubungan," ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan razia di sejumlah daerah se-Pasaman Barat sampai tanggal 27 Mei 2017. Namun waktunya tidak ditentukan sehingga razia dilakukan dapat berjalan dengan baik.

Pihaknya mengimbau agar pengguna kendaraan pribadi mengurus surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi. Tujuannya agar keselamatan penumpang benar-benar terjamin.

"Bagi angkutan barang angkutan orang harus mengurus kelayakan jalan di Dishub sehingga keselamatan penumpang lebih terjamin. Jangan bawa kendaraan yang tidak layak jalan," ujarnya. (*)