Polres Agam Kerahkan 280 Personel Amankan Eksekusi Lahan

id eksekusi, lahan, agam

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengerahkan 280 personel untuk mengamankan eksekusi lahan sengketa di Kampuang Pinang, Kecamatan Lubukbasung, Rabu.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kabag Op Polres Agam Kompol Elvi Rinaldi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan 280 personel ini berasal dari anggota Polres Agam sebanyak 250 personel, Kodim 0304 Agam sebanyak 10 prajurit, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sebanyak 20 orang.

"Kita juga mengerahkan satu unit mobil water canon, satu unit mobil pemadam kebakaran dan peralatan huru hara Sat Sabhara," katanya.

Ia mengatakan pengamanan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang tidak diinginkan.

Selain itu, untuk memberikan rasa nyaman kepada juru sita saat membacakan amar putusan di lokasi sengketa.

"Pengamanan ini sesuai dengan standar operasional prosedur. Sita eksekusi berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada perlawanan dari pihak lain," katanya.

Juru Sita Pengadilan Negeri Lubukbasung, Mustafa mengatakan, pembacaan amar putusan dan pemasangan batas sepadan di empat objek perkara berjalan dengan baik.

"Eksekusi pohon kelapa sawit dan padi di objek perkaran juga berjalan dengan baik," katanya.

Ia menambahkan, eksekusi lahan ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Lubukbasung dengan Nomor:24/PDT.G/2017.PN/LB.BS atas nama Radelis ST Sinaro Cs sebagai pemohon dengan termohon Hasan Basri CS.

Sebelumnya, Hasan Basri CS mengugat putusan PN Lubukbasung ke Pengadilan Tinggi Padang pada 7 Juli 2008 dengan Nomor:151/PDT/2008/PT.PDG dan PT Padang menolak gugatan dari yang bersangkutan.

Setelah itu, Hasan Basri CS melakukan kasasi ke Makamah Agung dengan Nomor:2399K/PDT/2009. Lalu Hasan Basri Cs mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung (MA) dengan Nomor:98/PK/PDT/2015. (*)