KPP Solok: Tunggakan Amnesti Pajak Tahap III Capai Rp12,9 Miliar

id amnesti pajak

KPP Solok: Tunggakan Amnesti Pajak Tahap III Capai Rp12,9 Miliar

Amnesti Pajak. (Antara)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Regional Solok, Sumatera Barat, mencatat tunggakan pajak melalui program amnesti pajak tahap III 2017 mencapai Rp12,9 miliar.

"Tunggakan pajak secara keseluruhan selama tiga periode mencapai Rp18 miliar, dan periode ketiga merupakan paling besar sekitar 80 persen dari target pelunasan tunggakan," kata Kepala KPP Pratama Regional Solok, Endro Kuswianto didampingi Kepala Seksi Penagihan Afriyeni di Solok, Rabu.

Ia menerangkan KPP Pratama Solok menargetkan penagihan pajak pada 2017 mencapai Rp15,2 miliar. Karena itu para wajib pajak diharapkan dapat melunasi tunggakan pajaknya agar target ini bisa dicapai.

Penyebab tingginya tunggakan pajak di wilayah itu karena masih kurangnya kesadaran dan displin wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Padahal melalui program amnesti pajak ini para wajib pajak sudah terbantu dengan adanya penghapusan sanksi pajak.

Ia menyampaikan untuk meningkatkan pelunasan pajak ini, KPP Pratama Solok dibantu oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan wajib pajak.

Sebelumnya pihaknya secara persuasif telah menginformasikan kepada wajib pajak melalui telepon dan secara langsung agar melunasi kewajibannya, bahkan disarankan untuk meminjam kepada pihak ketiga agar bisa dicicil atau dibayar minimal sepertiga oleh wajib pajak.

"Kita secara intensif mendekati dan memantau terus para wajib pajak agar ada kesadaran membayar dan melunasi tunggakan," ujarnya.

Melalui pendekatan yang dilakukan ada wajib pajak yang berupaya membayar, bahkan dengan menjual asetnya untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Sementara tebusan amnesti pajak periode pertama Juli-September dan kedua Oktober-Desember 2016 mencapai Rp5,04 miliar, sedangkan tahap ketiga pada Januari-Maret 2017 sebesar Rp1,66 miliar.

Jumlah total yang mengikuti amnesti pajak sebanyak 1.304 wajib pajak dengan jumlah 1.326 surat pernyataan harta (SPH).

Disebutkan wilayah kerja KPP Pratama regional Solok meliputi Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Sawahlunto, dan Kota Solok. (*)