Polisi Ringkus Ki Gendeng Lantaran Ujaran Kebencian

id Argo Yuwono

Polisi Ringkus Ki Gendeng Lantaran Ujaran Kebencian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus paranormal Ki Gendeng Pamungkas lantaran menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.

"Dia (Ki Gendeng) mengupload video yang menyinggung SARA di Youtube," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Argo menuturkan Ki Gendeng juga mengenakan pakaian yang bertuliskan provokatif dan menyinggung SARA pada tayangan di Youtube.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng Pamungkas di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV Nomor 45 RT07/01 Kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Jawa Barat pada Selasa (9/5) pukul 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon selular yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jeans bertuliskan "Fight Against Cina", 67 baju kaos bertuliskan "anticina", satu bangku warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video.

Kemudian satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua pucuk airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, sticker dan badge bertuliskan anticina dan data identitas diri (KTP, KK, Surat Kenal Lahir).

Ki Gendeng dijerat Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis. (*)