PHRI: Sumbar Kelebihan Kamar Hotel

id PHRI, Hotel

Padang, (Antara Sumbar) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Barat menilai provinsi itu pada 2017 ini sudah mengalami kelebihan jumlah kamar hotel.

"Saat ini di Sumbar tingkat hunian hotel dari bulan ke tahun masih sekitar 40 persen hingga 50 persen. Jika melihat kondisi yang ada ini bisa dikatakan berlebih dibandingkan jumlah wisatawan yang menginap," kata Ketua PHRI Sumbar Maulana Yusran di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan idealnya jumlah kamar hotel baru dapat ditambah jika tingkat huniannya mencapai 70 persen.

Maulana Yusran menyebutkan saat ini terhitung jumlah hotel di daerah itu mencapai 99 unit dengan jumlah kamar hingga 2017 sebanyak 4.378 unit.

"Sedangkan Kota Padang mempunyai 56 hotel dengan jumlah kamar 2.893 unit, dan untuk Bukittinggi sebanyak 1.200 unit kamar," kata dia.

Ia mengatakan pada dua kota tersebut masing-masing terdiri atas hotel bintang lima hingga non bintang.

Jika diklasifikasi berdasarkan kelasnya Padang mempunyai hotel bintang lima (satu unit), bintang empat (delapan unit), bintang tiga (sembilan unit), bintang dua (10 unit), bintang satu (lima unit), dan non bintang sebanyak 23 unit.

Sedangkan untuk Kota Bukittinggi mempunyai hotel bintang empat sebanyak tiga unit, bintang tiga berjumlah tiga unit, bintang dua sebanyak tujuh unit, bintang satu ada tujuh unit, dan non bintang sebanyak 11 unit.

"Data jumlah hotel tersebut sesuai dengan total keanggotaan PHRI itu sendiri, karena kami menghitung keseluruhan hotel berdasarkan yang telah terdaftar menjadi anggota kami," katanya.

Ia mengatakan jumlah hotel itu tidak sama dengan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), dikarenakan total hotel yang tercantum pada data BPS tidak semua keanggotaan dari PHRI.

"Rata-rata hotel bintang satu yang belum terdaftar dalam keanggotaan PHRI sehingga tidak terhitung," katanya.

Menurutnya setiap industri perhotelan wajib mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PHRI dalam upaya mempermudah perhitungan jumlah kamar hingga ruang pertemuan yang diperlukan dalam memenuhi akomodasi kegiatan pemerintahan.

"Namun kami tidak bisa memaksa setiap industri tersebut untuk masuk menjadi anggota, kami hanya bisa mendorong mereka untuk bisa bergabung," katanya.

Pada umumnya secara nasional, kata dia, di setiap pemerintahan daerah yang berada di kabupaten/Kota sebelum mendapatkan perizinan untuk melebarkan usaha pariwisata di daerah itu, mereka pasti meminta rekomendasi PHRI.

"Karena menurut mereka data dari kami yang akan menjadi acuan dalam menyediakan tempat diberbagai kegiatan pemerintahan baik di dalam kota maupun luar kota," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pertumbuhan hotel itu dapat disebabkan oleh perkembangan pariwisata pada daerah tersebut.

"Tidak hanya perkembangan pariwisata saja, kami juga menginginkan adanya faktor pendukung lainnya yang bisa memperkuat destinasi wisata itu," ujarnya.

Sementara itu, menurut data BPS Sumbar jumlah hotel keseluruhan dari klasifikasi hotel bintang lima hingga kelas melati sebanyak 374 unit dengan 8.280 kamar.

Sebanyak 374 unit ini terdiri dari, hotel bintang lima hingga bintang satu sebanyak 58 unit sedangkan 316 unit lainnya merupakan jasa akomodasi lainnya, seperti pondok wisata, dan hotel jenis melati. (*)