Berikut Perubahan Retribusi Jasa Usaha di Sumbar

id retribusi, jasa, usaha, sumbar

Berikut Perubahan Retribusi Jasa Usaha di Sumbar

Balai Sidang Bung Hatta Bukittinggi, Sumbar. (http://ariyadewi.blogspot.co.id)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui perubahan Peraturan Daerah (perda) Retribusi Jasa Usaha yang terdapat pembaharuan tarif yang menjadi wewenang provinsi.

"Terdapat beberapa perubahan tarif dan regulasi retribusi jasa usaha seperti pemakaian gedung dan pengujian benih perkebunan," kata Wakil Ketua Panitia Pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Restribusi Jasa Usaha, Rahmad Saleh di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan perubahan tarif tersebut diantaranya Balai Sidang Bung Hatta Bukittinggi yang semula biaya pemakaian gedungnya sesuai dengan perjanjian dengan pihak ketiga menjadi Rp41,5 juta per bulan.

Kemudian gedung pertemuan Rohana Kudus yang sebelumnya dengan retribusi terbagi atas beberapa atas beberapa kelompok yakni untuk pesta rakyat umum Rp12,5 juta, pesta keluarga pegawai negeri sipil Rp6,25 juta dan pensiunan PNS Rp5 juta, dalam perubahan perda ini disamaratakan yaitu Rp10 juta.

"Perubahan tersebut untuk menghilangkan diskriminasi tarif PNS dan pensiunan PNS," kata dia.

Kemudian perubahan tarif pemeriksaan dan pengujian benih perkebunan yang sebelumnya belum dimuat diubah menjadi penarikan retribusi untuk pemeriksaan lapangan kebun induk cengkeh Rp250 per pohon, pengujian benih untuk pengisian ulang Rp10 ribu per kilogram.

"Tarif itu juga berlaku untuk tanaman pala," sebutnya.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian tarif untuk pelabuhan dan terminal yang kewenangannya baru beralih dari kabupaten dan kota ke provinsi.

"Tarifnya kita sesuaikan dengan tarif lama," katanya.

Rahmad mengingatkan pemerintah provinsi bahwa setiap pungutan yang diambil dari masyarakat harus diimbangi dengan pelayanan yang berkualitas dan profesional.

"Jika sudah ada pelayanan prima, maka masyarakat juga tidak akan keberatan membayar retribusi," sebutnya.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah membahas perda tersebut.

"Setelah adanya pembaharuan terhadap perda ini hendaknya ke depan pendapatan daerah semakin meningkat," katanya. (*)