Kajagung : Tidak Ada Toleransi Jaksa Lakukan Pelanggaran

id Kajagung, H M Prasetyo

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI) H M Prasetyo menegaskan tidak ada toleransi bagi jaksa yang melakukan pelanggaran.

"Sekecil apapun bentuk kesalahan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan jaksa, tidak akan ditoleransi. Semua akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," katanya saat melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Selasa.

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar pegawai di lingkungan kejaksaan tidak melakukan kesalahan dan menyelewengkan posisi yang dimiliki.

Sebelumnya, hal itu dikatakan H M Prasetyo menyikapi vonis yang diterima oleh oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal, yang terjerat kasus suap.

Jaksa tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang beberapa waktu lalu, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Mantan Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Sumbar itu, divonis bersalah pada Jumat (5/5), melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk status Farizal, ia memastikan korps adhiyaksa itu akan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan.

Tentu saja karena sudah divonis, akan diberhentikan secara tidak hormat, dalam aritan tidak akan mendapatkan apa-apa. Ini harus menjadi pelajaran bagi jaksa yang lain, jelasnya.

Selain melakukan kunjungan ke kantor Kejati Sumbar di Jalan Raden Saleh, Padang, H M Prasetyo juga melakukan peresmian peluasan kantor Kejaksaan Negeri Padang di Jalan Gajah Mada, Padang.

"Manfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk menunjang kinerja dan tugas yang baik bagi institusi kejaksaan," katanya. (*)