Purwokerto, (Antara Sumbar) - Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy mendukung langkah pemerintah yang akan mengusulkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, karena organisasi kemasyarakatan itu dinilai anti-Pancasila dan anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan organisasi HTI dapat mengancam keutuhan bangsa serta negara Indonesia. "Kami, PPP, berada di belakang pemerintah terkait kebijakan pembubaran HTI itu agar Pancasila dan NKRI tidak dirong-rong terus," kata Romahurmuziy usai mengisi pelatihan kepemimpinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Jawa Tengah, Senin.
Dia meyakini pemerintah memiliki pertimbangan ideologi, historis, dan sosiologis sebelum mengambil tindakan mengusulkan pembubaran tersebut.
Romi mengatakan ide khilafah secara tegas membelakangi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila karena perdebatan mengenai apakah Indonesia negara agama atau tidak, sudah selesai.
"Indonesia sudah tiga kali berdarah-darah memperdebatkan apakah menjadi negara Islam atau tidak sehingga hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi, Pancasila sebagai dasar negara," ujarnya.
Dia menjelaskan dari sisi gerakan, pemerintah dalam ranah administratif bisa memberikan 'punishment' kepada ormas anti-Pancasila dengan membubarkannya.
Sementara itu dari sisi pemikiran, menurut dia, perlu peran ulama untuk meluruskan pemahaman yang salah khususnya terkait ide untuk menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah.
"Di saat yang sama, pemerintah harus tegas kepada organisasi-organisasi separatis yang ada di Papua, Aceh, dan Maluku karena telah merong-rong dasar negara dan anti-NKRI," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengusulkan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.
Hal itu disampaikan Wiranto usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Dia menjelaskan keputusan itu diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam, namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wiranto mengatakan selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga usulan pembubaran menjadi langkah yang diambil. Pembubarannya akan diputuskan melalui pengadilan. (*)
Berita Terkait
Ombudsman dalami informasi terkait pembubaran demonstran PSN
Jumat, 11 Agustus 2023 5:46 Wib
Semen Padang FC : Pembubaran Liga 2 2022 sudah tepat
Minggu, 5 Maret 2023 20:06 Wib
Malaysia Mengumumkan Pembubaran Parlemen
Selasa, 11 Oktober 2022 14:22 Wib
Konferensi Pers Pembubaran Tiga BUMN
Kamis, 17 Maret 2022 19:32 Wib
Berikut 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan Presiden
Senin, 20 Juli 2020 21:34 Wib
Dasar evaluasi 18 lembaga negara adalah visi-misi Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, kata Menpan RB
Kamis, 16 Juli 2020 5:55 Wib
Anggota DPR nilai rencana pembubaran 18 lembaga bukti kejengkelan Jokowi bukan "gimik"
Rabu, 15 Juli 2020 10:23 Wib
Terkait rencana pemerintah bubarkan 18 lembaga, ini kata Bamsoet
Selasa, 14 Juli 2020 13:34 Wib