DPRD Padang Tetapkan Tiga Ranperda Inisiatif Menjadi Perda

id #DPRD Padang

DPRD Padang Tetapkan Tiga Ranperda Inisiatif Menjadi Perda

Ketua DPRD Padang Erisman didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra menyerahkan nota pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda kepada Walikota Mahyeldi Ansharullah. (b)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di DPRD setempat, Jumat (5/5).

Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra di Padang mengatakan bahwa tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda tersebut telah melalui pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah setempat.

Ia menyebutkan, tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan itu adalah Perda Pelayanan Publik Nomor 9 Tahun 2017, Perda Keamanan Pangan Nomor 10 Tahun 2017, dan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Nomor 11 Tahun 2017.

Sementara, Ketua Panitia Khusus I (Pansus) Osman Ayub dalam pembahasannya tentang Perda Pelayanan Publik mengatakan tujuan penetapan Perda Pelayanan Publik adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.

Ranperda tersebut, katanya telah berdasarkan kajian yang dilakukan serta telah memenuhi landasan filosofis dan yuridis sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 sehingga layak untuk ditetapkan.

"Dengan harapan pemerintah daerah dapat berperan penting dalam menyosialisasikan terhadap pelaksanaan Perda Pelayanan Publik ini," katanya.

Kemudian, Ketua Pansus II Elly Thrisyanti dengan pembahasan Perda Kemanan Pangan mengatakan legalitas halal perlu dimiliki oleh produk pangan. Kemanan pangan dipastikan mulai dari pemilihan bahan, pengelolaan hingga penyajiannya.

"Dengan tujuan semua produk makanan dari industri rumah tangga sehat dan aman sampai ke tangan konsumen,"katanya.

Sementara Pansus III tentang Perda RTH yang disampaikan oleh Helmi Moesim mengatakan sudah saatnya kota Padang memiliki Perda yang mewajibkan penyediaan minimal 30 persen lahan perumahan untuk dijadikan sebagai RTH.

Perda tersebut dibuat, katanya agar semua pihak, masyarakat, pemerintah, pihak pengembang dan pihak terkait lainnya bisa lebih fokus dalam menjaga keasrian lingkungan agar tetap memiliki banyak RTH.

"Jika dalam suatu lingkungan terdapat RTH, pastinya dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Kota Padang.

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan dengan disahkannya Perda tersebut Kota Padang memiliki panduan untuk Pelayanan Publik, Kemanan Pangan, dan RTH, dari ketiga Perda itu nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota (Perwako) dalam pelaksanaan dari ketiga Perda itu.

"Dengan tindaklanjut melalui Perwako maka Perda akan dapat diimplementasikan dan dioperasinalkan," katanya.

Adanya Perda pelayanan Publik, akan lebih memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan profesional dan berkualitas, kemudian untuk Kemanan Pangan, katanya tidak hanya tentang ketersediaan pangan.

"Tetapi bagaimana menjaga pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat merupakan pangan yang aman dan tidak mengganggu kesehatan mereka," ujarnya.

Sidang paripurna dengan agenda penetapan Ranperda Inisiatif DPRD menjadi Perda tersebut dihadiri sebanyak 25 orang anggota dewan setempat, Wali Kota Padang, Kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.