Padang Panjang Sosialisasikan Izin Perkawinan Kepada Guru

id Izin Perkawinan

Padang Panjang Sosialisasikan Izin Perkawinan Kepada Guru

Izin Perkawinan. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, meningkatkan sosialisasi izin perkawinan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan guru, karena tingginya angka perceraian di kalangan tenaga pendidik itu beberapa tahun terakhir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Martoni di Padang Panjang, Senin, mengatakan dari 2015 sampai 2016 angka perceraian ASN dari kalangan guru sudah mencapai 15 orang, dan pada 2017 sudah ada dua orang yang mengajukan surat permohonan cerai kepada BKPSDM Padang Panjang.

"Dua ASN yang mengajukan cerai tahun ini surat-suratnya masih dalam proses, kami juga sedang berusaha memediasi untuk tidak melakukan perceraian itu," katanya.

Perceraian ASN dari kalangan guru lanjutnya, rata-rata disebabkan oleh finansial keluarga dan pengaruh media sosial yang semakin marak saat ini.

"Sangat disayangkan, seorang tenaga pendidik bercerai karena finansial dan media sosial," sebutnya.

Melihat angka perceraian ASN dari kalangan guru yang cukup signifikan itu, maka Pemkot Padang Panjang melalui BKPSDM mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

"Kali ini sosialisasi sasarannya ASN dari kalangan guru kepala sekolah sebanyak 37 orang masing -masing dari tingkat SD 32 orang dan SLTP sebanyak lima orang," ujarnya.

Pada sosialisasi PP No.45 tahun 1990 itu, dijelaskan begitu rumitnya proses perceraian seorang ASN, baik itu, struktural maupun fungsional.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi itu bisa meninimalisasi angka perceraian ASN bagi dari kalangan guru maupun yang lainnya di Padang Panjang.

Anggota DPRD Padang Panjang Hendra Saputra berharap sosialisasi yang dilaksanakan BKPSDM itu bisa efektif, sehingga bisa mengurangi niat ASN dalam melakukan perceraian kedepannya.

"Bercerai bukanlah langkah akhir dari penyelasaian sebuah masalah dalam keluarga, karena hal itu sangat dilarang oleh Allah SWT," jelasnya. (*)