Jaminan Kenyamanan Wisata Halal di Sumatera Barat

id wisata halal

Jaminan Kenyamanan Wisata Halal di Sumatera Barat

Ilustrasi, Wisata Halal. (Antara)

Wisata halal yang kini diterapkan di sejumlah destinasi di Provinsi Sumatera Barat diyakini akan memberikan jaminan kenyaman bagi pelancong nusantara maupun mancanegara yang berkunjung ke daerah tersebut.

Hal itu disebutkan oleh Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal Kementerian Pariwisata RI Raseno Arya. "Wisata halal adalah konsep pariwisata yang menjamin kenyamanan bagi para pengunjung," tambahnya.

Ia menegaskan hal itu usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema Produk Halal dan Baik Menunjang Pariwisata Halal Indonesia, yang diselenggarakan di kota wisata Bukittinggi, baru-baru ini.

Destinasi wisata halal bagi Sumatera Barat ditetapkan sejak 2016 setelah berhasil memenangi "Kompetisi Pariwisata Halal Nasional (KPHN)" yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.

Dalam kompetisi itu, Sumatera Barat berhasil memenangkan destinasi wisata halal terbaik, kuliner terbaik, biro perjalanan wisata halal terbaik, dan restoran halal terbaik.

Penetapan wisata halal dilakukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Arief Yahya yang didukung pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu.

Menurut Raseno Arya halal salah satunya dicerminkan dari kebersihan. Itulah kenapa wisata halal menjadi tujuan wisatawan mancanegara saat ini karena terjamin kebersihan dan kenyamanannya.

Sebagai contoh, kebersihan dan kenyamanan yang terdapat pada sarana pendukung pariwisata seperti taksi, hotel, dan restoran.

"Misalnya fasilitas seperti toilet dan taksi, wisatawan akan lihat kebersihannya, berbau asap rokok atau tidak. Hal ini tidak boleh luput dari perhatian karena dalam wisata halal kebersihannya harus terjamin," kstsnys.

Sebagai dukungan yang memperkuat pengembangan wisata halal, maka Kementerian Pariwisata mengeluarkan kebijakan perlu sertifikasi halal pada hotel, restoran, dan pemandu wisata.

Sertifikasi halal pada tiga hal tersebut saat ini menjadi faktor penarik wisatawan agar datang berkunjung.

"Di luar negeri sedang menjadi tren adanya label halal di hotel dan restoran. Langkah ini juga harus diterapkan pula pada destinasi wisata halal di Indonesia agar tidak ada lagi keraguan bagi wisatawan terhadap jaminan keamanan fasilitas atau produk yang tersedia," ucapnya menambahkan.

Sementara itu Wakil Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Osmena Gunawan mengatakan tantangan sekarang dalam mengembangkan wisata halal, yakni bagaimana membuktikan bahwa komponen yang ada dalam pariwisata betul-betul halal.

Melalui LPPOM MUI yang sudah ada perwakilan pada setiap provinsi, sudah memiliki tenaga auditor terlatih yang akan mengaudit suatu produk hingga dapat menghasilkan sertifikat halal.

"Untuk produk ritel dapat dipasang pada kemasan produk, sedangkan bagi restoran dapat memasang bukti halal yang dilengkapi 'QR code' di outlet, demikian pula bagi hotel," kataanya.

Ia menilai tidak sulit menerapkan wisata halal di Indonesia dan khususnya Sumbar, karena sudah didukung masyarakat yang ramah dan murah senyum.

"Tinggal bagaimana dukungan dari komponen yang ada untuk mengurus sertifikasi halal," ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Sumatera Barat (Sumbar), Burhasman Bur menjelaskan konsep wisata halal bukan hanya untuk muslim karena nonmuslim juga dapat menikmatinya.

"Ada kesalahpahaman soal wisata halal, katanya hanya untuk muslim saja, semua harus sesuai syariat, padahal yang dimaksud adalah destinasi, akomodasi, kuliner dan aktraksi yang halal," katanya.

Ia menjelaskan wisata halal itu bukan soal aturan yang ketat tapi lebih kepada memberi contoh ketika ada tamu menginap di hotel sudah disediakan fasilitas sajadah, arah kiblat atau ada masjid terdekat.

Selain itu wisata halal tentu harus menyajikan pelayanan yang baik, ramah, harga makanan yang wajar, tidak ada pemerasan hingga toilet yang nyaman dan bersih.

Kementerian Pariwisata sendiri mengembangkan konsep wisata halal di Sumatera Barat sebagaimana yang telah dikembangkan di Nusa Tenggara Barat.

"Kami melihat Sumatera Barat potensial untuk pengembangan wisata halal karena secara kultur dikenal cukup religius," kata Asdep Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Kementerian Pariwisata, Tazbir.

Menurutnya yang dimaksud dengan wisata halal berkaitan dengan konsep universal seperti menyajikan makanan yang sehat, akomodasi yang bersih, dan kebaikan untuk manusia sehingga diterima semua kalangan.

"Kami ingin sekali Sumatera Barat bisa mendapat prestasi sebagaimana Nusa Tenggara Barat yang memperoleh penghargaan World's Best Halal Tourism Destination atau daerah tujuan wisata halal terbaik mengingat daerah ini Islami," ujarnya.

Sumatera Barat pun punya potensi untuk itu dan tinggal mempersiapkan produknya berupa tempat-tempat yang dikunjungi wisatawan dengan mencirikan wisata halal.

Aturan Hukum

Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempersiapkan aturan hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Wisata Halal untuk memperjelas kebijakan tentang pengembangan pariwisata daerah itu.

"Kita siapkan itu (Ranperda Wisata Halal, red.)", kata Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Oni Yulfian.

Peraturan daerah tentang wisata halal memang mendesak dibutuhkan sebagai landasan hukum agar arah kebijakan bidang pariwisata lebih terarah, tertata, dan terkelola dengan baik.

"Dalam peraturan daerah itu dijelaskan konsep pariwisata halal yang kita kembangkan itu seperti apa. Bagaimana sarana pendukung seperti sertifikasi untuk restoran, hotel, atau sarana lainnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), katanya.

Dalam konsep ranperda pariwisata halal itu, harus ada peran berbagai pihak. Selain MUI, tokoh adat, budayawan, dan masyarakat juga dilibatkan.

Untuk membahas perda tersebut, Sumatera Barat bisa studi banding ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang saat ini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Perda Wisata Halal.

Tim perumus aturan tersebut mendefinisikan konsep dengan mempertimbangkan kondisi daerah agar bisa diimplementasikan.

Rumusan aturan hukum itu bisa saja dituangkan dalam bentuk peraturan daerah sebagai payung hukum pengembangan wisata halal di Sumbar.

Dengan adanya perda tersebut diharapkan akan lebih menjamin upaya mewujudkan destinasi wisata halal yang mampu memberikan jaminan kenyamanan bagi pelancong. (*)