Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Listrik

id Kenaikan, tarif, Listrik, Subsidi

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Listrik

(ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Kalangan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah pusat meninjau kembali kenaikan tarif listrik subsidi daya 900 volt ampere tahap dua dan tiga karena akan memberikan dampak yang luas terhadap masyarakat kecil.

"Kenaikkan pada tahap satu saja sudah banyak yang mengeluhkannya, apalagi pada tahap dua dan tiga nanti," kata Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Rafdinal di Padang, Jumat.

Hingga tahap tiga nanti pada Juli 2017 kenaikan tarif mencapai 1.352 per KWh dari tarif dasar 605 per KWh, hal ini menurutnya menyebabkan berkurangnya pendapatan karena kebutuhan pengeluaran membayar listrik yang melonjak 143 persen hingga Mei 2017.

Keputusan untuk menaikkan tarif listrik secara makro akan mendorong peningkatan inflasi sehingga melemahkan daya beli masyarakat, ujarnya.

Ia menyampaikan kebijakan ini memang kewenangan pusat, namun hendaknya keputusan itu harus memperhatikan masyarakat yang akan merasakan imbasnya.

Untuk itu ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kenaikkan tarif dasar listrik untuk tahap dua dan tiga ke depan.

"Kita hanya bisa meminta dan berharap karena kewenangan ini sepenuhnya ada di pusat," kata dia.

Sebelumnya PT PLN (Persero) Wilayah Sumbar menyatakan pencabutan subsidi listrik di provinsi itu memasuki tahap kedua dengan kenaikan tarif hingga Rp1.034 per kWh untuk pengguna daya 900 VA.

"Kenaikan ini sudah mencapai 30 persen dari harga subsidi dasar sebelumnya senilai Rp605 per kWh," kata Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumbar, Remalis.

Ia menjelaskan pencabutan tarif nonsubsidi ini akan dilakukan dalam tiga tahap, pertama terhitung sejak 1 Januari 2017 hingga Juni 2017.

"Kenaikan tarif listrik ini memang diberlakukan per periode yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan harga keekonomian," ujarnya. (*)