Kota Solok Luncurkan Masyarakat Anti Hoax

id Masyarakat, Anti-Hoax, Solok

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat meluncurkan Masyarakat Anti Hoax untuk memerangi informasi yang tidak benar yang beredar secara luas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat, Yeflin Luandri di Solok, Kamis, mengatakan informasi saat ini sudah begitu mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat.

Dengan adanya teknologi sekarang, sebutnya masyarakat tidak perlu lagi mencari informasi tapi sudah langsung di genggaman.

"Karena kemudahan informasi saat ini, masyarakat harus lebih selektif memilih dan memilah informasi apapun yang beredar. Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya atau institusi/ pihak yang bertanggung jawab atas informasi tersebut," ujarnya usai meluncurkan Masyarakat Kota Solok Anti Hoax.

Ia menambahkan masyarakat harus lebih bijak memanfaatkan teknologi. Karena banyak hal positif yang bisa dilakukan dengan media internet melalui gawai maupun telepon pintar.

Internet, terangnya bisa menjadi media promosi atau pemasaran usaha, menambah pengetahuan tentang berbagai hal, atau menghasilkan uang dari pekerjaan di internet.

Sementara Wakil Wali Kota Solok, Reiner menyebutkan informasi merupakan sesuatu kebutuhan mendasar dan penting bagi manusia saat ini.

Ia mengatakan berbagai media dan lembaga atau perorangan terus berlomba-lomba menyediakan berbagai informasi. Sepanjang informasi itu betul dan dapat dipertanggungjawabkan tentu akan bermanfaat.

"Kalau tidak ada media informasi, maka masyarakat juga tidak akan tahu dengan program-program pembangunan pemerintah, begitu juga sebaliknya, tanpa media informasi, pemerintah juga tidak akan tahu keluhan dan persoalan yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.

Hal yang perlu diwaspadai, lanjutnya adalah informasi hoax atau bohong yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena dapat menimbulkan keresahan dan dampak sosial ditengah masyarakat. Masyarakat harus jeli menerima setiap informasi.

Pemanfaatan teknologi sebagai media informasi juga sudah diatur pemerintah melalui Undang-undang informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Dalam Undang-undang No.19 Tahun 2016 tersebut masyarakat diajak untuk bijak memanfaatkan teknologi informasi.

"Jangankan membuat informasi hoax, menyebarkannya juga ikut diancam pidana," ujarnya.

Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau Undang-undang ITE. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.

"Kita harus hati-hati menerima informasi dan juga hati-hati menyebarkan informasi terutama di media sosial, sebab sudah banyak kasus yang menjerat pengguna media sosial yang berujung pada ranah hukum. Jangan sampai kejadian ini ada di kota kita," ujarnya. (*)