Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat meluncurkan Masyarakat Anti Hoax untuk memerangi informasi yang tidak benar yang beredar secara luas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat, Yeflin Luandri di Solok, Kamis, mengatakan informasi saat ini sudah begitu mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat.
Dengan adanya teknologi sekarang, sebutnya masyarakat tidak perlu lagi mencari informasi tapi sudah langsung di genggaman.
"Karena kemudahan informasi saat ini, masyarakat harus lebih selektif memilih dan memilah informasi apapun yang beredar. Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya atau institusi/ pihak yang bertanggung jawab atas informasi tersebut," ujarnya usai meluncurkan Masyarakat Kota Solok Anti Hoax.
Ia menambahkan masyarakat harus lebih bijak memanfaatkan teknologi. Karena banyak hal positif yang bisa dilakukan dengan media internet melalui gawai maupun telepon pintar.
Internet, terangnya bisa menjadi media promosi atau pemasaran usaha, menambah pengetahuan tentang berbagai hal, atau menghasilkan uang dari pekerjaan di internet.
Sementara Wakil Wali Kota Solok, Reiner menyebutkan informasi merupakan sesuatu kebutuhan mendasar dan penting bagi manusia saat ini.
Ia mengatakan berbagai media dan lembaga atau perorangan terus berlomba-lomba menyediakan berbagai informasi. Sepanjang informasi itu betul dan dapat dipertanggungjawabkan tentu akan bermanfaat.
"Kalau tidak ada media informasi, maka masyarakat juga tidak akan tahu dengan program-program pembangunan pemerintah, begitu juga sebaliknya, tanpa media informasi, pemerintah juga tidak akan tahu keluhan dan persoalan yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.
Hal yang perlu diwaspadai, lanjutnya adalah informasi hoax atau bohong yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena dapat menimbulkan keresahan dan dampak sosial ditengah masyarakat. Masyarakat harus jeli menerima setiap informasi.
Pemanfaatan teknologi sebagai media informasi juga sudah diatur pemerintah melalui Undang-undang informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Dalam Undang-undang No.19 Tahun 2016 tersebut masyarakat diajak untuk bijak memanfaatkan teknologi informasi.
"Jangankan membuat informasi hoax, menyebarkannya juga ikut diancam pidana," ujarnya.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau Undang-undang ITE. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
"Kita harus hati-hati menerima informasi dan juga hati-hati menyebarkan informasi terutama di media sosial, sebab sudah banyak kasus yang menjerat pengguna media sosial yang berujung pada ranah hukum. Jangan sampai kejadian ini ada di kota kita," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Pemprov Sumbar usulkan Agam calon kabupaten-kota percontohan anti korupsi
Kamis, 7 Maret 2024 15:38 Wib
Rilis satgas anti mafia bola
Kamis, 21 Desember 2023 12:12 Wib
Kemenkumham Sumbar kampanyekan sikap anti-perundungan kepada pelajar
Sabtu, 18 November 2023 19:56 Wib
Polres Tanah Datar deklarasi anti hoaks ciptakan pemilu damai
Rabu, 15 November 2023 15:30 Wib
BKKN Sumbar terapkan manajemen anti suap dalam berikan pelayanan
Selasa, 7 November 2023 16:27 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar penyuluhan antikorupsi wujudkan integritas ASN ber-AKHLAK
Senin, 6 November 2023 21:28 Wib
Bapas Bukittinggi kampanyekan sikap anti perundungan ke pelajar
Kamis, 2 November 2023 18:28 Wib
Antisipasi dampak buruk perundungan, Polresta Bukittinggi gelar "Kampanye Anti Bully"
Kamis, 26 Oktober 2023 14:03 Wib