Izin Melaut Nelayan Bagan Sumbar Diperpanjang

id nelayanbagan

Izin Melaut Nelayan Bagan Sumbar Diperpanjang

Ilustrasi nelayan bagan Sumatera Barat bisa kembali melaut setelah Kementerian KP memberikan kelonggaran penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71/Permen-KP/2016. (ist)

Padang, (Antara Sumbar) - Nelayan bagan di Sumatera Barat kembali mendapatkan perpanjangan izin untuk melaut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga akhir 2017.

"Sebelumnya izin hanya diberikan hingga Juni 2017. Sekarang diperpanjang hingga Desember," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dihubungi dari Padang, Kamis.

Perpanjangan izin tersebut masih dalam bentuk lisan, disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kemaritiman di Jakarta, Kamis dan segera akan ditindaklanjuti secara tertulis.

"Setelah kita sampaikan persoalan nelayan bagan Sumbar dalam rapat tersebut, Menteri Susi segera menanggapi dengan memberikan perpanjangan izin," katanya.

Nelayan bagan Sumbar yang semula mulai cemas karena batas akhir izin melaut berakhir Juni atau bertepatan dengan lebaran, bisa bernafas lega dengan perpanjangan izin tersebut.

Meski sudah ada perpanjangan izin tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumbar, Yosmeri mengatakan pihaknya tetap akan memperjuangkan agar izin bagan tersebut tidak hanya hingga Desember 2017.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengusulkan agar ada revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, setidaknya khusus bagi nelayan bagan Sumbar.

Sebelumnya nelayan bagan Sumbar tidak dapat melaut karena alat tangkap mereka dinilai tidak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016.

Akibatnya nelayan bagan Sumbar melakukan aksi demonstrasi meminta peraturan tersebut dicabut.

Pemerintah Provinsi Sumbar menerima masukan nelayan tersebut dan berupaya agar Permen KKP itu diganti atau diubah dengan memasukkan pengecualian bagi Sumbar.

Namun hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hanya, Kementerian KP telah memberikan dua kali kelonggaran waktu penerapan Permen tersebut.

Awalnya Permen itu akan diterapkan pada Januari 2017, kemudian dilonggarkan menjadi Juni 2017. Kali ini penerapa kembali dilonggarkan menjadi akhir Desember 2017.*