Pencabutan Subsidi Listrik Sumbar Memasuki Tahap Kedua

id Listrik, Subsidi, PLN

Pencabutan Subsidi Listrik Sumbar Memasuki Tahap Kedua

(ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pencabutan subsidi listrik di provinsi itu memasuki tahap kedua dengan kenaikan tarif hingga Rp1.034 per kWh untuk pengguna daya 900 VA.

"Kenaikan ini sudah mencapai 30 persen dari harga subsidi dasar sebelumnya senilai Rp605 per kWh," kata Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumbar, Remalis di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan pencabutan tarif nonsubsidi ini akan dilakukan dalam tiga tahap, pertama terhitung sejak 1 Januari 2017 hingga Juni 2017.

"Kenaikan tarif listrik ini memang diberlakukan per periode yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan harga keekonomian," ujarnya.

Ia menambahkan batas kenaikan ini hingga Juli dengan tarif 1.352 per KWh, hal ini menurutnya masih dalam batas kewajaran sesuai kebijakan pemerintah.

Ia menyebutkan berdasarkan data terbaru, jumlah pelanggan PLN untuk listrik berdaya 900 VA yang masih disubsidi sebanyak 700.214 sambungan di Sumbar.

Sedangkan pelanggan nonsubsidi sebanyak 566.018 pelanggan dan total pelanggan di Sumbar 1.296.988 sambungan.

"Pelanggan PLN itu ada yang kategori sosial, bisnis, industri, publik, dan rumah tangga," ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan naik-turunnya tarif listrik diputuskan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tertanggal 20 Oktober 2016. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran sehingga mengurangi beban subsidi.

Ia menjelaskan jika nanti ada perubahan tarif pada 1 Juli pihak PLN akan segera menyosialisasikan ke masyarakat, sehingga dapat menggunakan listrik secara bijak.

"Pada waktunya akan kami sosialisasikan kepada masyarakat, untuk sekedar mengingatkan kembali tentang pencabutan subsidi ini," ujarnya. (*)