Padang, (Antara Sumbar) - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Klas I Padang, Sumatera Barat menangkap lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyalahi izin tinggal.
"Kelima WNA itu ditangkap pada dua lokasi berbeda di Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (27/4)," kata Kepala Imigrasi Padang, Esti Winahyu di Padang, Jumat.
Menurutnya informasi keberadaan WNA asing itu didapatkan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas mereka di Bendungan Batang Hari Batu Bukauik Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin oleh Kasi Wasdakim Imigrasi Padang, Indra Sakti Suherman untuk mendatangi lokasi bersama tim.
Tim Pora mendapati tiga orang WNA asal China sedang bekerja di Dermaga Sungai Batang Hari. Mereka sedang mengelas untuk membuat kapal keruk penambang emas. Ketiga pria asal China tersebut yakni Zeng Fanrong (48), Xu Huarong (53) dan Lio Lushan (54).
Setelah mengamankan ketiga warga asing tersebut, kemudian tim melakukan pemeriksaan di rumah yang ditempati oleh mereka di Jalan Sakinah Nomor 16 Nagari Ampek Koto Kabupaten Dharmasraya.
Ketika akan melakukan pemeriksaan berkas-berkas ketiga tersangka, pihaknya juga menemukan dua warga negara asal China di rumah tersebut.
Kedua warga asing itu yakni Zeng Fanping (41) dan Liao Kainan (54) juga ikut bekerja dalam proyek tersebut dan saat itu sedang istirahat.
"Kelima warga negara China itu langsung dibawa ke Kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata dia.
Kasi Wasdakim Imigrasi Padang, Indra Sakti Suherman menjelaskan kelima warga asing itu hanya memiliki visa kunjungan. Karenanya mereka menyalahi pasal 112 A Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Imigrasi. Mereka diancam dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui siapa yang mempekerjakan mereka disini," kata dia menjelaskan.
Saat ini di Sumatera Barat ada sekitar 150 warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan izin bekerja. Imigrasi terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan mereka.
Pada tahun 2016 pihaknya telah melakukan deportasi 32 orang WNA, sedangkan sejak Januari hingga April 2017 mendeportasi lima orang warga negara asing.
"Rata-rata kesalahan yang mereka lakukan adalah melebihi masa izin tinggal di Indonesia," kata dia. (*)
Berita Terkait
Indonesia hadapi Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
Jepang dan Korea Selatan lolos ke perempat final Piala Asia U-23 2024
Sabtu, 20 April 2024 5:16 Wib
Prabowo lanjutkan lawatan ke Malaysia setelah China dan Jepang
Kamis, 4 April 2024 10:40 Wib
PLN Indonesia Power dan China Energysepakat kaji pengembangan energi hijau skala besar di Sulawesi
Senin, 25 Maret 2024 22:45 Wib
Erick Thohir nilai Timnas Indonesia U20 tunjukkan peningkatan
Sabtu, 23 Maret 2024 8:56 Wib
Penalti Figo amankan hasil imbang 1-1 timnas U-20 saat lawan China
Sabtu, 23 Maret 2024 8:55 Wib
Harga emas naik seiring pelemahan dolar AS
Rabu, 21 Februari 2024 6:06 Wib
China ditahan imbang tim debutan Tajikistan di Piala Asia 2023
Minggu, 14 Januari 2024 7:15 Wib