Imigrasi Padang Tangkap Lima WNA China

id WNA China

Imigrasi Padang Tangkap Lima WNA China

Petugas Imigrasi Klas I Padang memperlihatkan lima warga negara China yang ditangkap di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, karena diduga menyalahi izin tinggal. (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Klas I Padang, Sumatera Barat menangkap lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyalahi izin tinggal.

"Kelima WNA itu ditangkap pada dua lokasi berbeda di Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (27/4)," kata Kepala Imigrasi Padang, Esti Winahyu di Padang, Jumat.

Menurutnya informasi keberadaan WNA asing itu didapatkan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas mereka di Bendungan Batang Hari Batu Bukauik Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kemudian, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin oleh Kasi Wasdakim Imigrasi Padang, Indra Sakti Suherman untuk mendatangi lokasi bersama tim.

Tim Pora mendapati tiga orang WNA asal China sedang bekerja di Dermaga Sungai Batang Hari. Mereka sedang mengelas untuk membuat kapal keruk penambang emas. Ketiga pria asal China tersebut yakni Zeng Fanrong (48), Xu Huarong (53) dan Lio Lushan (54).

Setelah mengamankan ketiga warga asing tersebut, kemudian tim melakukan pemeriksaan di rumah yang ditempati oleh mereka di Jalan Sakinah Nomor 16 Nagari Ampek Koto Kabupaten Dharmasraya.

Ketika akan melakukan pemeriksaan berkas-berkas ketiga tersangka, pihaknya juga menemukan dua warga negara asal China di rumah tersebut.

Kedua warga asing itu yakni Zeng Fanping (41) dan Liao Kainan (54) juga ikut bekerja dalam proyek tersebut dan saat itu sedang istirahat.

"Kelima warga negara China itu langsung dibawa ke Kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata dia.

Kasi Wasdakim Imigrasi Padang, Indra Sakti Suherman menjelaskan kelima warga asing itu hanya memiliki visa kunjungan. Karenanya mereka menyalahi pasal 112 A Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Imigrasi. Mereka diancam dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui siapa yang mempekerjakan mereka disini," kata dia menjelaskan.

Saat ini di Sumatera Barat ada sekitar 150 warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan izin bekerja. Imigrasi terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan mereka.

Pada tahun 2016 pihaknya telah melakukan deportasi 32 orang WNA, sedangkan sejak Januari hingga April 2017 mendeportasi lima orang warga negara asing.

"Rata-rata kesalahan yang mereka lakukan adalah melebihi masa izin tinggal di Indonesia," kata dia. (*)