Kejagung Eksekusi Pemilik Bank Hokindo Hokiarto

id kejaksaan

Kejagung Eksekusi Pemilik Bank Hokindo Hokiarto

Logo Kejaksaan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung, Jumat mengeksekusi buronan kasus tukar guling (ruislag) antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti, Hokiarto yang juga pemilik Bank Hokindo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur setelah sejak 2011 melarikan diri.

"Telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Hokiarto alias Hok pada Jumat (28- 4) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 181/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan amar pidana badan tiga tahun, denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp32,5 miliar subsider dua tahun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan Hokiarto ditangkap di kediamannya di Jelambar, Jakarta Barat setelah sempat dirawat di rumah sakit di Singapura.

Setelah diketahui kembali ke Indonesia dilaksanakan eksekusi pidana badan untuk menjalani kurungan selama 3 tahun, ktanya.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti maka akan dilaksanakan penelusuran aset-aset miliknya untuk dilakukan sita eksekusi dan dilelang guna pembayaran uang pengganti.

Seperti diketahui, Hokiarto selaku pemilik Bank Hokindo sempat terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp347 miliar, namun perkembangan kasus tersebut tidak jelas.

Dalam perkara ruislag itu, Beddu Amang mantan Kabulog terjerat kasus yang merugikan keuangan negara Rp20,29 miliar, dihukum dua tahun kurungan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan serta harus membayar ganti rugi Rp5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin, menyatakan Hokiarto dieksekusi dari kediamannya di Jelambar, Jakarta Barat.

Sekarang sudah dieksekusi ke LP Cipinang, tegasnya. (*)