Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung, Jumat mengeksekusi buronan kasus tukar guling (ruislag) antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti, Hokiarto yang juga pemilik Bank Hokindo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur setelah sejak 2011 melarikan diri.
"Telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Hokiarto alias Hok pada Jumat (28- 4) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 181/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan amar pidana badan tiga tahun, denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp32,5 miliar subsider dua tahun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan Hokiarto ditangkap di kediamannya di Jelambar, Jakarta Barat setelah sempat dirawat di rumah sakit di Singapura.
Setelah diketahui kembali ke Indonesia dilaksanakan eksekusi pidana badan untuk menjalani kurungan selama 3 tahun, ktanya.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti maka akan dilaksanakan penelusuran aset-aset miliknya untuk dilakukan sita eksekusi dan dilelang guna pembayaran uang pengganti.
Seperti diketahui, Hokiarto selaku pemilik Bank Hokindo sempat terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp347 miliar, namun perkembangan kasus tersebut tidak jelas.
Dalam perkara ruislag itu, Beddu Amang mantan Kabulog terjerat kasus yang merugikan keuangan negara Rp20,29 miliar, dihukum dua tahun kurungan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan serta harus membayar ganti rugi Rp5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin, menyatakan Hokiarto dieksekusi dari kediamannya di Jelambar, Jakarta Barat.
Sekarang sudah dieksekusi ke LP Cipinang, tegasnya. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib