Pemkab Solok Sosialisasikan Keamanan Pangan Segar dan Olahan

id Keamanan Pangan segar

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan keamanan pangan segar dan olahan kepada unsur produsen, unsur konsumen, dan unsur pembina.

Ketua Panitia Sestra Yuta di Arosuka, Kamis menjelaskan keamanan pangan sesuai UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis.

"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyakit-penyakit berbahaya di daerah Kabupaten Solok seperti kanker, tumor, dan penurunan anak," ujarnya.

Agar keamanan pangan terjaga dan mewujudkan adanya jaminan dalam penyajian produk pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, sebutnya diperlukan komitmen bersama antara pemerintah maupun pelaku usaha.

Sejauh ini, katanya pemerintah Kabupaten Solok telah mengeluarkan Peraturan Bupati Solok Nomor 22 Tahun 2013 tentang sistem keamanan pangan terpadu.

Ia melanjutkan penegasan keamanan pangan diutamakan pada sayur-sayuran dan buah-buahan dengan memberi sertifikat pada lahan yang telah teregistrasi.

Ia mengatakan tujuan kegiatan untuk menyosialisasikan keamanan pangan segar dan olahan dan keterpaduan sektor terkait, menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap pentingnya keamanan pangan kepada masyarakat.

Selain itu meningkatkan pengetahuan aparatur, petugas dan masyarakat yang terkait dengan keamanan pangan di Kabupaten Solok serta menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi dalam pengembangan penanganan keamanan pangan.

Sasaran pelaksanaan sosialisasi keamanan pangan yaitu meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan cara-cara yang baik dan sistem jaminan mutu pangan kepada konsumen.

"Dengan kegiatan ini dapat mewujudkan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau untuk pola hidup sehat," ujarnya. (*)