DPRD Tanah Datar Tetapkan Tujuh Perda

id Tujuh Ranperda, DPRD, Tanah Datar

Batusangkar, (Antara Sumbar) - DPRD Tanah Datar, menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah setempat menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD setempat, Irman di Pagaruyung, Kamis, mengatakan, tujuh Perda yang ditetapkan itu adalah Perda tentang Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Perubahan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Irigasi, dan Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda Tanah Datar.

Ia menyebutkan sebelum penetapan tujuh Perda tersebut, sembilan fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara masing-masing yakni Fraksi Demokrat Eri Hendri, F-Hanura Yuni Darlis, F-PDI Perjuangan Afriman, F-Golkar Herman Sugiarto, F-PAN Alimuhar, F-PKS Istiqlal, F-PPP Hafitrizal, F-Bintang Nasdem Rasman, dan F-Gerindra Afrizal.

Juru bicara Fraksi Golkar Herman Sugiarto mengapresiasi penetapan tujuh Perda tersebut karena menunjukan kinerja pemerintah daerah bersama DPRD cukup produktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Juru bicara Fraksi PAN Alimuhar meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi atas isi tujuh Perda tersebut supaya dipahami masyarakat secara utuh serta dapat dilaksanakan dengan konsisten.

Juru bicara Fraksi Demokrat mengharapkan Pemda segera melaksanakan dan membentuk aturan tambahan hingga terlaksananya tujuh Perda tersebut dengan baik sehingga biaya, waktu dan fikiran yang telah terkuras tidak sia-sia.

Juru Bicara Fraksi Bintang Nasdem Rasman mengharapkan agar Pemda mengkaji ulang Ranperda yang direvisi dan dicabut sehingga Perda yang dibuat dapat diterima masyarakat.

Sementara itu, Wabup Zuldafri Darma menyampaikan lima Perubahan Perda tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda serta penyesuaian perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini.

"Pemda telah mengeluarkan surat kepada perangkat daerah terkait untuk menghentikan pelaksanaan Perda yang dibatalkan dan menyusun Ranperda yang dibatalkan tersebut yang saat ini dalam tahap pembahasan," katanya.

Selain itu, Ranperda tentang Pencabutan dua Perda diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Mendagri dan Gubernur Sumbar yang membatalkan Perda secara keseluruhan.

Pencabutan Perda tentang Irigasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2008 karena bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)