Sumbar Berharap Permen KP 71/2016 Direvisi

id Nelayan

Sumbar Berharap Permen KP 71/2016 Direvisi

(ANTARA SUMBAR)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 71/Permen-KP/2016 direvisi kembali agar nelayan di daerah itu bisa melaut dengan nyaman.

"Nelayan kita sebenarnya sudah mendapatkan pengecualian dari peraturan itu, tetapi batas waktunya hanya akhir Juni 2017. Kalau tidak ada revisi, nelayan kita bisa terkendala lagi dalam menangkap ikan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri di Padang, Kamis.

Ia menambahkan jika mengacu pada Permen tentang jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI itu, banyak nelayan Sumbar yang tidak bisa melaut.

"Alat tangkap nelayan kita tidak sesuai dengan aturan itu hingga jika dipaksakan melaut akan berurusan dengan penegak hukum," ujar dia.

Hal itu, menurutnya akan berefek buruk pada 35 ribu nelayan yang ada di Sumbar.

Yosmeri mengatakan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah dua kali melayangkan surat ke Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan agar Permen tersebut direvisi, disesuaikan dengan karakteristik nelayan yang ada di masing-masing daerah.

"Kita tunggu, mudah-mudahan ada jawaban dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelum Juni 2017," ujarnya.

Sebelumnya nelayan Sumbar melakukan aksi damai menuntut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 71/Permen-KP/2016 direvisi karena menyulitkan mereka dalam menangkap ikan.

Bahkan 35 ribu nelayan Sumbar sempat tidak melaut karena cemas ditangkap oleh aparat hukum, karena alat tangkap mereka tidak sesuai dengan Permen. (*)