Dinkes Padangpariaman Libatkan Lintas Sektoral Awasi Bidan Desa

id Bidan Desa, Padangpariaman

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padangpariman, Sumatera Barat melibatkan lintas sektoral dalam mengawasi kinerja bidan desa di daerah itu pasca ditemukannya bidan desa tidak ada di wilayah kerjanya.

"Kami membutuhkan keikutsertaan lintas sektoral terutama dari camat dan wali nagari (kepala desa adat) untuk mengawasi bidan desa," kata Sekretaris Dinkes Padangpariaman, Firdaus saat mendampingi Tim Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kementerian Kesehatan ke Puskesmas Sungai Geringging, Kamis.

Ia mengatakan dengan keterlibatan lintas sektoral maka bidan desa akan selalu mengerjakan tugasnya karena yang mengawasinya tidak dari Dinkes saja namun juga dari aparatur pemerintahan yang ada di nagari.

"Dalam jangka waktu tertentu kami juga meminta saran dari camat dan wali nagari agar fungsi bidan desa dapat lebih baik lagi," katanya.

Menurutnya pengawasan tersebut diperlukan karena bidan desa merupakan tumpuan suksesnya seluruh program kesehatan dari pemerintah karena mereka dekat dengan masyarakat.

Apabila bidan desa tidak bekerja dengan baik maka sosialisasi program kesehatan kepada masyarakat juga tidak berjalan dengan baik, ujarnya.

"Apalagi kita mempunyai program Padangpariaman Sehat, yang mana setiap bidan desa harus mendatangi lima sampai sepuluh rumah perharinya guna memantau kesehatan masyarakat," katanya.

Ditambah dengan Padangpariaman salah satu daerah di Indonesia yang menjadi percontohan Gerakan Masyarakat Sehat yang juga meminta peran bidan desa.

"Sedangkan untuk gaji bidan desa sudah mulai membaik karena 225 bidan desa di Padangpariaman telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar dia.

Ia mengatakan dengan diangkat menjadi ASN tersebut maka bidan desa bisa lebih sejahtera karena sebelumnya hanya menerima gaji standar pegawai tidak tetap (PTT) dari Kementerian Kesehatan RI yang tentunya disesuaikan dengan kondisi wilayah itu.

Ia menyatakan untuk mengikat bidan desa tersebut pihaknya menetapkan setiap bidan desa harus mengabdi di desa selama lima tahun kerja agar tidak lama setelah dilantik bidan desa meminta kembali ke kampung halamannya.

"Memang untuk bidan desa diutamakan putri daerah namun apabila tidak ada maka kami harus mengambil dari daerah lain," katanya. (*)