Wabup Tanah Datar Sampaikan LKPj 2016 ke DPRD

id Tanah Datar, LKPJ

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar, Sumatera Barat, Zuldafri Darma menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2016 pada Rapat Paripurna DPRD setempat.

"Laporan pertanggungjawaban anggaran ini merupakan wahana untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan daerah agar lebih efisien, efektif, produktif dan akuntabel," katanya di Pagaruyung, Kamis.

Ia menyebutkan LKPj tahun anggaran 2016 ini memiliki peran strategis karena dapat dijadikan titik pacu guna melakukan evaluasi terhadap implementasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun berjalan.

Wabup menjelaskan beberapa hal terkait perkembangan keuangan anggaran 2016 dan hasil program pembangunan. Realisasi Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp119,065 miliar dari target sebesar Rp117,484 miliar, realisasi dana perimbangan Rp963,487 miliar dari target Rp1,016 triliun, dan realisasi pendapatan daerah lain yang sah Rp106,21 miliar dari target Rp107,924 miliar.

Kemudian, pengelolaan belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dengan realisasi sebesar Rp827,582 miliar dari target sebesar Rp912,924 miliar, belanja langsung dengan realisasi Rp421,912 miliar dari target Rp470,062 miliar, dan pembiayaan terealisasi Rp140,852 miliar dari target Rp140,846 miliar.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Irman dengan dihadiri 19 dari 35 anggota dewan, Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prasad, Kasie Intel Kejari Tanah Datar, Ardi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan wali nagari se-Tanah Datar.

Wakil Ketua DPRD Irman mengatakan penyampaian nota LKPj ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD.

Ia menyebutkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah diupayakan untuk meningkatkan PAD berkelanjutan sehingga pada akhirnya diharapkan dapat memperkecil ketergantungan dari pemerintah provinsi dan pusat. (*)