KPK-Kepala Daerah Sumbar Komitmen Pencegahan Korupsi

id Pemberantasan Korupsi, KPK

KPK-Kepala Daerah Sumbar Komitmen Pencegahan Korupsi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (dua dari kiri), didampingi Wakapolda Sumbar, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Ketua DPRD Sumbar saat memberikan keterangan terkait rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di derah itu, Kamis (27/4). (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama kepala daerah dan pimpinan instansi terkait di Provinsi Sumatera Barat menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi di provinsi ini.

Penandatanganan komitmen itu dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, gubernur Sumbar, ketua DPRD Sumbar, wali kota dan bupati beserta ketua DPRD dari 19 kota/kabupaten setempat, kepala BPKP Sumbar, kepala Kejari Sumbar, dan Kapolda Sumbar, di Bukittinggi, Kamis.

Terdapat 10 langkah dalam komitmen tersebut, yaitu mengenai penerapan "e-Planning" dan "e-Budgeting", pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), tata kelola dana desa, dan penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Selanjutnya penguatan sistem integritas pemerintah, perbaikan pengelolaan SDM, perbaikan manajemen aset daerah, membangun sinergitas dan partisipasi masyarakat serta melaksanakan rencana aksi dalam pencegahan korupsi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penandatanganan komitmen itu diharapkan tidak sekadar seremoni namun harus dipahami dan dilaksanakan setiap daerah.

"Saat ini juga perlu menjadi perhatian yaitu masalah pengadaan barang dan jasa, masalah tender. Perlu ada e-Katalog," kata dia.

Ditargetkan pula pada Agustus 2017, sistem pada setiap daerah sudah terintegrasi dengan provinsi dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai pengawas eksternal, agar dapat mengetahui perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan sesuai rencana.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan kehadiran KPK dalam bentuk pendampingan pencegahan korupsi di provinsi itu merupakan bentuk peran KPK sebelum terjadi penindakan.

"Selama ini yang lebih dikenal masyarakat hanya soal penindakan oleh KPK. Kesannya hanya menindak padahal sebetulnya pencegahan dan pendidikan juga dilakukan," kata dia.

Ia mengharapkan melalui pendampingan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih ke setiap kabupaten dan kota provinsi itu. (*)