Polres Bentuk Forum Korban Kecelakaan Lalu Lintas

id lalu lintas

Polres Bentuk Forum Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Anggota kepolisian mengatur lalu lintas. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana membentuk Forum Korban Kecelakaan Lalu Lintas diharapkan anggota forum menyosialisasikan pentingnya keamanan berkendara kepada masyarakat luas.

"Informasi terakhir sudah ada belasan calon anggota forum yang terdata, selanjutnya kami akan terus menjajaki sehingga tujuan pembentukan forum bisa mereka laksanakan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan, Iptu Ghanda Novidiningrat di Painan, Kamis.

Ia menambahkan calon anggota forum merupakan korban kecelakaan yang berisiko seperti mereka kehilangan beberapa bagian dari tubuh mereka hingga sanak keluarga.

"Memang tidak mudah mencari korban kecelakaan berisiko yang mau menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya, namun kami akan berupaya mencari sosok seperti itu demi munculnya kesadaran berkendara," ujarnya.

Ia mengatakan setelah forum itu terbentuk dan ditemukan sosok yang ingin berbagi, maka sasaran sosialisasi akan diarahkan ke sekolah-sekolah, komunitas-komunitas dan elemen masyarakat lainnya.

Untuk menumbuhkan kesadaran berkendara di Pesisir Selatan selain akan membentuk Forum Korban Kecelakaan Lalu Lintas pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi hingga razia rutin.

"Sosialisasi terus kami gencarkan begitu juga dengan razia rutin, tujuannya agar pengendara berkendara dengan tertib dan melengkapi perlengkapan berkendara," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Zulkifli berencana menggandeng kepolisian setempat terkait maraknya pelajar yang mengendarai sepeda motor.

"Belum cukup umur sudah mengendarai sepeda motor, tidak memakai helm serta pelanggaran lain bisa dengan mudah ditemui dan tidak menjadi rahasia umum lagi," kata dia.

Menyikapi hal itu, pihaknya berencana akan menggandeng kepolisian resor setempat melalui sebuah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

Ia menjelaskan poin yang terdapat pada MoU tersebut masih dalam pengkajian namun secara garis besar penandatanganan itu dimaksud agar kepolisian bisa membantu menekan angka pelanggaran dalam penggunaan kendaraan bermotor di kalangan pelajar. (*)