Satpol-PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Penegakan Perda Trantibum

id Satpol-PP

Satpol-PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Penegakan Perda Trantibum

Ilustrasi - Satpol PP. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) terus memberikan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) tentang Trantibum.

"Sosisalisasi dan pendekatan dilakukan supaya masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada dalam Perda Trantibum," kata Kepala Bidang Trantibum dan Penegakan Perda Dinas Satpol-PP Damkar setempat, Joni Aldo di Padang Panjang, Kamis.

Sosialisasi yang dilakukan itu jelasnya, terbagi tiga tim berbeda bersama Polres Padang Panjang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tim pertama bersama Dinas Kesehatan dan Polres merazia mini market dan toko yang masih menjual makanan dan minuman yang telah kedaluarsa.

Selain ituseperti adanya makanan atau minuman kaleng yang sudah rusak, serta makanan ringan dengan bungkus yang sudah kempis juga tidak luput dari razia itu.

Ini tentunya bentuk ketegasan agar penjual tetap menyediakan makanan dan minuman yang baik dan belum kadaluarsa bagi masyarakat.

Dan tim kedua bersama dengan Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) dan Polres melakukan sosialisasi mengenai bill pajak terhadap rumah makan yang ada di daerah itu.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengusaha rumah makan agar menerapkan pajak sebesar 10 persen yang dapat diterapkan dan dibayarkan.

Sosialisasi ini dilakukan di rumah makan Salero Bundo, Gumarang, Singgalang, Cahaya Baru, Delima, Pondok Indah Raya, Serambi, Ampera Bunda, Pak Sidi dan Rumah Makan/Ampera lainnya.

Serta tim ketiga bersama Dinas Perdagkop UKM melakukan pendekatan terhadap pabrik-pabrik tahu mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. (*)