ASN Padang Panjang Diingatkan Tidak Terima Gratifikasi

id gratifikasi

ASN Padang Panjang Diingatkan Tidak Terima Gratifikasi

Ilustrasi -Tolak gratifikasi. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pejabat Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Uding Jouharudin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Padang Pajang agar tidak menerima gratifikasi.

Konsekuensi dari gratifikasi adalah penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun," kata Uding Jouharudin pada acara sosialisasi program pengendalian gratifikasi tahap II bagi pejabat eselon IV Padang Panjang, Kamis.

Gratifikasi dalam bahasa sehari hari sama dengan hadiah. Pemberian hadiah merupakan hal yang biasa terjadi dalam keseharian.

Kendati demikian katanya, pejabat dilingkungan Pemko Padang Panjang harus berhati hati dalam menerima hadiah karena hadiah itu ada yang boleh diterima dan ada yang tidak boleh.

Gratifikasi yang dilarang jelasnya, yaitu gratifikasi yang dianggap suap, dimana hal itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

ketika menerima hadiah laporkan secara administarasi, sampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat setelah itu gugur kewajiban, karena gratifikasi merupakan delik pidana korupsi yang bisa diputihkan resiko pidananya bisa gugur bila dilaporkan ke KPK melalui UPG dalam jangka waktu 30 hari kerja, ujarnya.

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Padang Panjang, Indra Gusnady menyampaikan agar sosialiasi tersebut dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pemkot Padang Panjang setiap saat selalu berusaha dan berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi secara dini terhadap tindak pidana korupsi, termasuk dengan cara mengendalikan gratifikasi dan pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan liar (Pungli) dengan melibatkan unsur unsur terkait, katanya. (*)