Batas Sumbar-Jambi Harus Selesai Akhir 2017

id Mardi

Batas Sumbar-Jambi Harus Selesai Akhir 2017

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumbar, Mardi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Batas daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Jambi harus diselesaikan paling lambat akhir 2017 sesuai target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kendala yang dihadapi sekarang adalah persoalan wilayah adat. Kita akan upayakan mencari solusi terbaik dengan Jambi terkait persoalan itu agar persoalan batas bisa segera diselesaikan," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi di Padang, Kamis.

Menurut dia, selain koordinasi dengan Jambi, Pemprov Sumbar juga akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait wilayah adat itu.

Namun ia berpendapat, wilayah adat seharusnya tidak menjadi kendala dalam penetapan batas daerah secara administrasi karena wilayah administrasi tidak sama dengan wilayah adat.

Menurut dia, bisa saja masyarakat adat tertentu tempat tinggalnya sebagian berada di Jambi dan sebagian di Sumbar. Namun secara wilayah adat mereka tetap menjadi sebuah kesatuan yang utuh.

"Urusan tanah ulayat, adat, budaya dan hal-hal lain terkait tidak akan berubah dengan adanya penyesuaian batas wilayah pemerintahan," katanya.

Perbedaan yang akan dirasakan oleh masyarakat tersebut hanya terkait administrasi pemerintahan. Masyarakat adat yang daerahnya ditetapkan berada di Provinsi Jambi, semua urusan administrasinya ke Jambi sedangkan yang tinggal di Sumbar mengurus di Sumbar.

Mardi yakin dengan sosialisasi yang baik dengan masyarakat adat, persoalan tapal batas dengan Jambi bisa diselesaikan tepat waktu.

Sebelumnya persoalan tapal batas daerah Sumbar tidak hanya terjadi dengan Jambi, tetapi juga dengan Bengkulu dan Sumatera Utara.

Namun dengan dua provinsi itu telah selesai secara tuntas setelah diambil kesepakatan bersama dengan Kemendagri.

"Dengan Sumut selesai pada 10 April dan dengan Bengkulu 18 April 2017," ujar dia.

Kementerian Dalam Negeri memberikan batas waktu hingga akhir 2017 untuk menyelesaikan persoalan batas antar provinsi di Sumatera. Sumbar telah menyelesaikan semua persoalan batas tersebut, kecuali dengan Jambi yang diharapkan selesai sesuai target. (*)