Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan surat usulan hak angket KPK belum masuk di Pimpinan DPR sehingga kemungkinan setelah Rapat Paripurna pada Kamis (27/4) akan dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah untuk membahasnya apabila suratnya sudah masuk.
"Jadi sampai Rabu (27/4) saya belum mendapatkan laporan yang sudah masuk dan lengkap. Kalau sudah masuk dan lengkap maka setelah Rapat Paripurna hari ini akan dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan setelah dibicarakan dalam Bamus maka diagendakan untuk dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (28/4), bersamaan dengan penutupan masa sidang ke-IV tahun sidang 2016-2017.
Menurut dia, kalau sudah disampaikan di Rapat Paripurna akan disampaikan ke seluruh fraksi dan anggota DPR secara menyeluruh.
"Lalu pada paripurna berikutnya atau dua kali paripurna, ditanyakan kembali apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh anggota DPR dapat menjadi angket DPR atau tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan tata caranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa langsung mayoritas bisa juga melalui "voting". (*)
Berita Terkait
Legislator desak pemerintah dukung petani masuk pasar modern
Rabu, 13 September 2023 9:57 Wib
Hermanto ajak mahasiswa Solok pilih profesi wirausaha saat lulus dari kampus
Kamis, 10 Agustus 2023 14:16 Wib
Hermanto ajak masyarakat berperan dalam menjaga kawasan hutan
Minggu, 16 Juli 2023 17:57 Wib
Hermanto sosialisasi Empat Pilar MPR di Tanah Datar
Senin, 3 Juli 2023 11:45 Wib
Hermanto sukseskan program PKS tebar 1,8 Juta paket kurban
Senin, 3 Juli 2023 11:21 Wib
Hermanto: Stan GO KWT Padang jadi favorit pengunjung Penas Tani
Senin, 12 Juni 2023 19:39 Wib
Hermanto minta persiapan Penas Tani di Padang dimaksimalkan
Jumat, 9 Juni 2023 16:07 Wib
Anggota DPR: Kunjungan Mentan ke Padang wujud dukungan pusat
Selasa, 30 Mei 2023 18:39 Wib