Pimpinan DPR Gelar Bamus Bahas Angket KPK

id Agus Hermanto

Pimpinan DPR Gelar Bamus Bahas Angket KPK

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan surat usulan hak angket KPK belum masuk di Pimpinan DPR sehingga kemungkinan setelah Rapat Paripurna pada Kamis (27/4) akan dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah untuk membahasnya apabila suratnya sudah masuk.

"Jadi sampai Rabu (27/4) saya belum mendapatkan laporan yang sudah masuk dan lengkap. Kalau sudah masuk dan lengkap maka setelah Rapat Paripurna hari ini akan dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan setelah dibicarakan dalam Bamus maka diagendakan untuk dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (28/4), bersamaan dengan penutupan masa sidang ke-IV tahun sidang 2016-2017.

Menurut dia, kalau sudah disampaikan di Rapat Paripurna akan disampaikan ke seluruh fraksi dan anggota DPR secara menyeluruh.

"Lalu pada paripurna berikutnya atau dua kali paripurna, ditanyakan kembali apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh anggota DPR dapat menjadi angket DPR atau tidak," ujarnya.

Dia menjelaskan tata caranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa langsung mayoritas bisa juga melalui "voting". (*)