Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengusulkan ikan endemik Danau Singkarak yaitu ikan bilih dipatenkan dalam Indek Geografis (IG) dengan usulan IG Singkarak - Sumbar.
"Penggunaan nama provinsi agar tidak ada perebutan paten antara Kabupaten Solok dan Tanah Datar yang menjadi lokasi Danau Singkarak," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat membuka secara resmi Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intektual, dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intektual se-Dunia di Padang.
Menurutnya jika dua kabupaten tersebut berebut ingin mendapatkan hak paten terhadap ikan bilih, maka Lembaga Hak Paten Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tidak akan mau mengeluarkannya.
"Maka harus ada komunikasi yang baik antara Solok, Tanah Datar dan Provinsi Sumbar terkait paten ikan bilih tersebut agar tidak ada persoalan dikemudian hari," ujar dia.
Ia mengatakan hak paten atau hak cipta sangat diperlukan agar dapat dihargai dengan baik dan diapresiasi sebagai sebuah nilai yang diakui dan diterima sebagai sebuah kekayaan ekonomis yang akan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
"Sumbar sebenarnya memiliki banyak potensi lain untuk dipatenkan seperti Ikan Rinuak Danau Maninjau, Teh Kayu Aro, Kopi Khas Solok, Sala Lauk Pariaman, Tenun Silungkang Sawahlunto, Tenun Pandai Sikek Tanah Datar, Sanjai Bukittinggi, Galamai Payakumbuh. Kita mendorong hal itu dilaksanakan," ujar dia.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso menyampaikan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak yang timbul dari hasil pikir, olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia.
"Pada intinya KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari sesuatu kreatifitas intelektual," kata dia.
Menurutnya perkembangan perekonomian global membuktikan KI telah menjadi salah satu komponen yang penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
"Dunia saat ini telah masuk era ekonomi kreatif jadi kita dituntut untuk memberikan hak ekslusif atas Kekayaan Intelektual agar dapat menikmati secara ekonomis hak tersebut," katanya.
Ia mengatakan saat ini perlindungan KI yang dirasa masih lemah disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai hal itu.
"Pelanggaran di bidang kekayaan intelektual ini juga harus mulai mendapatkan perhatian serius dari semua pihak," ujar dia.
Acara Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intektual, dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intektual se-Dunia itu juga ikut dihadiri Dirjen Hak Azasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Mualimin Abdi dan Dekan Fakultas Hukum Unand Zainul Daulay. (*)
Berita Terkait
Supardi : Sumbar kehilangan sosok negarawan di diri Nasrul Abit
Minggu, 29 Agustus 2021 12:40 Wib
Selamat Jalan Nasrul Abit
Sabtu, 28 Agustus 2021 13:07 Wib
Mantan Wagub Sumbar Nasrul Abit meninggal dunia
Sabtu, 28 Agustus 2021 9:47 Wib
Gubernur Sumbar doakan kesembuhan mantan Wagub Nasrul Abit
Senin, 23 Agustus 2021 22:41 Wib
TASPEN serahkan tabungan hari tua mantan Wagub Sumbar
Selasa, 30 Maret 2021 13:49 Wib
Nasrul Abit langsung telpon Mahyeldi setelah gugatan ditolak MK
Selasa, 16 Februari 2021 20:22 Wib
MK juga tolak gugatan yang diajukan Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri
Selasa, 16 Februari 2021 18:05 Wib
Jabatan berakhir, Wagub Sumbar titip pengentasan Mentawai dari daerah tertinggal
Jumat, 12 Februari 2021 10:12 Wib