Mentawai Ditargetkan Peroleh Pupuk Subsidi Sebelum Juli

id Pupuk, Subsidi, mentawai

Padang, (Antara Sumbar) - Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) ditargetkan segera memperoleh penyaluran pupuk bersubsidi sebelum Juli 2017.

"Selama ini pupuk bersubsidi memang belum pernah sampai ke Mentawai, namun kini prosesnya sudah dimulai. Terakhir telah dilakukan beberapa sosialisasi, ditargetkan selesai sebelum Juli 2017," kata Supervisor PT Petrokimia Gresik wilayah Sumbar Hery Purnomo di Padang, Rabu.

Sebelumnya, PT Petrokimia Gresik yang ditugasi menyalurkan pupuk bersubsidi di Sumbar.

Ia membeberkan setiap tahunnya pupuk bersubsidi selalu dialokasikan bagi daerah Mentawai, namun tidak bisa disalurkan kepada masyarakat karena tidak terpenuhinya beberapa persyaratan.

Pertama adalah tidak adanya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari kelompok tani di Mentawai. Sementara RDKK adalah syarat wajib untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Untuk mengatasi hal itu, katanya, pihaknya telah berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat agar terlebih dahulu dibentuk kelompok tani, lalu dilanjutkan dengan membuat RDKK untuk diajukan sebagai penerima pupuk bersubsidi.

"Saat ini di Mentawai juga telah ada dua kios pengecer yang ditunjuk, di Kecamatan Sipora Utara dan Selatan. Ini (kios pengecer) akan ditambah secara bertahap, setidaknya di tiap kecamatan ada dua kios," katanya.

Menyinggung alokasi pupuk bersubsidi yang akan disalurkan PT Petrokimia Gresik pertama kalinya ke Mentawai, ia mengatakan pupuk ZA sebanyak 50 ton, SP-36 seberat 75 ton, Organik 100 ton, Phonska 150 ton.

"Kita berharap pupuk bersubsidi ini ikut berperan dalam hal ketahanan pangan dan pertanian di Mentawai," katanya.

Ia juga merinci secara keseluruhan untuk Sumatera Barat pada 2017 dialokasikan pupuk ZA seberat 15.588 ton, SP-36 25.274 ton, dan pupuk NPK 50.300 ton.

Untuk jenis pupuk SP-36 dan NPK mengalami penurunan dibandingkan pada 2016 yaitu 31.611 ton dan 62.706.

Sementara Supervisor lainnya Hadi Siswanto, mengharapkan agar Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian memaksimalkan fungsinya untuk membantu kelompok tani menyusun RDKK.

"RDKK ini perannya sangat penting dalam alur pengajuan alokasi pupuk bersubsidi dari kelompok tani ke pemerintah pusat, termasuk menyusun penganggarannya," katanya.

Ia juga membeberkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk masyarakat Urea sebesar Rp1.800 per kilogram, ZA sebesar Rp1.400 per kilogram, SP-36 Rp2.000 per kilogram, NPK sebesar Rp2.300 per kilogram, organik Rp500 per kilogram.

Mentawai adalah daerah berbentuk kepulauan di Sumbar, yang saat ini masih berstatus sebagai daerah tertinggal. (*)