Polisi Agam Tangkap Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor

id Pencuri, Kendaraan, Bermotor

Polisi Agam Tangkap Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap tiga tersangka pencuri sepeda motor dengan barang bukti berbagai merek sebanyak 14 unit di lokasi yang berbeda saat Operasi Jaran pada 10-24 April 2017.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ruswandi didampingi Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza dan Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Frizal di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan ketiga tersangka itu dengan inisial RP (21) warga Kecamatan Tanjungmutiara, RZ (35) warga Kecamatan Matur dan B (22) warga Kecamatan Matur.

"Ketiga tersangka dan 14 unit barang bukti itu telah diamankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan ketiga tersangka ini merupakan target operasi Polres Agam dan mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Tersangka RP, sebutnya ditangkap saat berada di Pasar Matur dan penangkapan ini atas bantuan dari pemilik sepeda motor yang menyadari sepeda motor yang dipakai tersangka adalah miliknya.

Setelah itu, pemilik langsung menghubungi Polsek Matur dan Unit Reskrim menangkap tersangka di Pasar Matur.

Sementara RZ, tambahnya, ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (15/4). dan RZ ditangkap setelah anggota Polres Agam melakukan koordinasi dengan Polres setempat.

"RZ merupakan target operasi jajaran Polres Agam saat Operasi Jaran 2017. Sebelumnya kita telah lama mengantongi nama dan mencari tersangka," katanya.

Dari hasil keterangan RZ, tersangka melakukan kejahatan bersama dengan B. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa B berada di Kota Bukittinggi. Atas informasi itu, polisi langsung menuju Bukittinggi dan menangkapnya.

Ia mengakui, RZ dan B merupakan pelaku pencuri sepeda motor yang telah lama melakukan aksinya di wilayah Hukum Polres Agam.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 31 tempat kejadian perkara dari 2015 sampai 2017.

"Dari 31 tempat kejadian perkara itu, RZ dan B melakukan aksi berdua dan ada yang sendiri. Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit," katanya.

Dari pengembangan kasus tersebut, anggota berhasil menyita 14 unit kendaraan berbagai merek di wilayah hukum Polres Agam. Kendaraan itu terdiri dari barang bukti sebanyak tujuh unit dan barang temuan sebanyak tujuh unit.

Atas perbuatannya, tersangka RP diancam Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 362 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka RZ diancam dengan pasal 572 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan tersangka B diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bagi warga merasa kehilangan sepeda motor, Ferry Ruswandi mengimbau agar mendatangi Mako Polres Agam dengan membawa surat kendaraan bermotor untuk mencocokkan rangka masin dan apabila benar akan diserahkan.

"Kita juga mengimbau warga yang akan membeli sepeda motor, agar melihat surat kendaraan bermotor dan jangan tergiur dengan harga murah," katanya. (*)