Padang, (Antara Sumbar) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat mengharapkan pemerintah daerah mempermudah prosedur pengurusan izin usaha serta meminimalkan biaya untuk meningkatkan iklim usaha di daerah.
"Jangan ada lagi pertanyaan saat mengurus izin usaha sudah lapor bupati belum, selagi syaratnya lengkap sebaiknya diberikan saja," kata Ketua Apindo Sumbar, Muzakir Aziz di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu saat pemaparan hasil studi tata kelola ekonomi daerah dengan tema "Tata Kelola Ekonomi Daerah Road to Indonesian Development Forum" di hadiri kepala Bappeda Padang Rudy Rinaldi, peneliti Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Boedi Rheza dan pemangku kepentingan terkait.
Muzakir mengatakan izin adalah hak pengusaha serta masyarakat karena itu pemerintah wajib memberikan kalau pelaku usaha meminta.
Ia menilai di Padang saat ini pengurusan izin usaha di Padang lewat Badan Perizinan Satu Pintu sudah mulai baik.
"Namun pada beberapa daerah lain masih ada tradisi melapor dulu kepada kelapa daerah, padahal sebenarnya bupati dan wali kota cukup tanda tangan saja asal syarat lengkap," ujar dia.
"Apalagi di Sumbar lebih banyak usaha kecil mikro dan menengah, karena itu diharapkan pemerintah memberikan kemudahan pengurusan izin," ujar dia.
Sebelumnya Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengumumkan kota Padang, berada pada urutan ke-17 hasil kajian tata kelola ekonomi daerah berdasarkan survei yang dilakukan di 32 kota di Tanah Air.
"Berdasarkan survei pemeringkatan terhadap 32 ibu kota provinsi di Indonesia Padang berada pada urutan ke -17 dengan indeks 63,96, sementara peringkat pertama diraih oleh Pontianak dan peringkat terbawah oleh Medan," kata Peneliti KPPOD Boedi Rheza.
Boedi menjelaskan dalam melakukan penilaian pihaknya menggunakan 10 variabel yaitu perizinan usaha, biaya transaksi, akses lahan, interaksi pemerintah daerah dan pelaku usaha, program pengembangan usaha swasta, kapasitas dan integritas kepala daerah, infrastruktur daerah, keamanan dan resolusi konflik, ketenagkerjaan dan kualitas peraturan daerah.
"Ada 10 variabel tersebut diturunkan menjadi 36 indikator yang kemudian digali lebih dalam kepada responden yaitu pelaku usaha di daerah mulai dari skala kecil hingga besar," kata dia.
Ia menyebutkan di Padang variabel yang memperoleh nilai tertinggi adalah keamanan dan resolusi konflik dengan indeks 92,36.
Sementara untuk variabel perizinan usaha Padang memperoleh indeks 73,15, biaya transaksi 55,86, kualitas peraturan daerah 67,72, infrastruktur 67,09, ketenagakerjaan 47,48 dan yang terendah interaksi dengan pelaku usaha 35,83 persen.
Ia melihat rendahnya interaksi antara pemerintah dengan pengusaha karena jarangnya pertemuan secara langsung seperti dialog yang membicarakan persoalan ekonomi dan dunia usaha untuk merumuskan kebijakan yang bertujuan memperbaiki iklim investasi.
Namun poin yang cukup menarik adalah adanya kebijakan pemberian insentif kepada pelaku usaha dalam bentuk pengurangan tarif pajak dan retribusi daerah sebesar 60 persen hingga 100 persen dalam dua tahun pertama, lanjut dia. (*)
Berita Terkait
Sumbar evaluasi izin tambang yang diduga sebabkan jalan nasional rusak
Kamis, 21 Maret 2024 20:44 Wib
Diisukan tidak berizin, Direktur PT Peridon Siap Maju Grup: Semua miliki izin lengkap dan sudah dicek oleh pihak berwenang
Senin, 4 Maret 2024 20:20 Wib
Pemkot Padang Panjang permudah izin Ekraf
Kamis, 29 Februari 2024 15:46 Wib
Pemkab Agam terbitkan 19.458 izin selama 2023
Rabu, 31 Januari 2024 15:16 Wib
Anies Baswedan minta timnya urus izin keramaian kampanye akbar di JIS
Senin, 29 Januari 2024 20:19 Wib
Gubernur Mahyeldi imbau nelayan urus izin kapal di Gerai Terpadu
Rabu, 24 Januari 2024 22:05 Wib
DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin
Selasa, 23 Januari 2024 20:20 Wib
Pemkab Solok cabut izin PT KUATASSI karena terbukti melanggar
Sabtu, 9 Desember 2023 5:31 Wib