DLH-DPRD Pasaman Barat Temukan PT AAI Buang Limbah Ke Sungai

id Aliran

DLH-DPRD Pasaman Barat Temukan PT AAI Buang Limbah Ke Sungai

Aliran buangan limbah pabrik kelapa sawit PT AAI yang ditemukan Dinas Lingkungan Hidup-DPRD yang langsung ke media lingkungan (by pass) (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menemukan aliran buangan air limbah pabrik kelapa sawit PT Agro Andalas Industri langsung kelingkungan atau sungai (by pass).

"Benar, ini jelas melanggar aturan dan kami akan menindaklanjutinya secepatnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup bersama Komisi III DPRD langsung turun ke PT AAI pada Jumat (21/4) lalu. Saat ini pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi perusahaan itu.

Menurutnya dari hasil turun kelapangan itu pihak perusahaan tidak bisa mengelak lagi karena melakukan pembuangan air limbah (by pass limbah cair) dari kolam 14 yang dialirkan ke media lingkungan setelah melalui pond bio indikator yang telah dipasang flow meternya.

Kemudian dialirkan ke media lingkungan dengan menggunakan pipa yang ditanam dalam tanah dengan jarak tiga meter ke titik pembuangan meskipun perusahaan belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

"Perusaan ini sudah keterlaluan karena melalukan pembuangan limbah cair ke media lingkungan sekitar dan sungai namun belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari Pemkab Pasaman Barat," jelasnya.

Selain itu dari hasil uji laporan terhadap pengelolaan lingkungan PT AAI satu tahun terakhir berada diatas nilai baku mutu untuk beberpa parameter.

Menanggapi temuan tim iti, pihak perusahaan mengaku tidak pernah melakukan pembuangan limbah pada saat hari hujan ke media lingkungan dan sekitar perusahaan.

Perusahaan justru membuang limbah setelah melakukan pengelolaan didalam kolam IPAL. Pihaknya telah memiliki konsultan lingkungan.

"Sebelum membuang kesungai, kita terlebih dahulu mengakaji kadar limbah dengan menguji air limbah menggunakan laboratorium. Kita tidak sembarangan, kata KTU PT AAI, Andre.

Pihaknya juga akan terus berbenah mengurus semunya secepatnya, agar kelestarian lingkungan itu terjaga. Semua itu nanti akan diurus konsultan dari perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat, Adiatra pada kesempatan itu mengatakan pihaknya mengharapkan perusahaan melengkapi semua izin yang ada. Jangan hendaknya ada limbah yang langsung kesungai karena akan merusak ekosistem sungai dan lingkungan yang ada.

"Ujung-ujungnya masyarakat yang akan dirugikan. Kami tidak ingin ini terjadi. Dinas terkait hendaknya menindak tegas pelanggaran ini," katanya.

Kepala Bidang Wasdal Dinas Lingkungan Hidup, Pasaman Barat, Yulina Bakar, mengatakan PT AAI sudah pernah membuat permohonan IPLC pada 2015 lau namun belum mengisi formulir yang diberikan.

"Hingga saat ini memang PT AAI belum memiliki izin IPLC. Namun saat ini perusahaan telah membuang limbah kesungai. Ini sudah jelas melanggar PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang IPLC, sebutnya.

Selain itu juga, PT. AAI ini sudah beberapa kali mengajukan perubahan izin lingkungan, tapi adanya penambahan item di pabrik yang seharusnya melakukan perubahan izin lingkungan tidak ada lagi laporan sampai sekarang.

"Sebelum diterbitkan Izin IPLC, PT AAI akan diberikan sanksi administrasi dalam waktu dekat ini, karena sudah melanggar aturan, tegas Yulina. (*)