KPK Hadirkan Lima Saksi Sidang Xaveriandy Sutanto

id KPK

KPK Hadirkan Lima Saksi Sidang Xaveriandy Sutanto

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa penuntut Umum pada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin Cs, menghadirkan lima saksi pada sidang pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, terdakwa pemberi suap terhadap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Farizal.

"Saya memang pernah menerima uang dari Xaveriandy Susanto, uang tersebut bertujuan untuk mengurus perkaranya yang saat itu terlibat kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Farizal, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Padang, Jumat.

Secara singkat ia mengaku menerima uang sembilan kali penerimaan dari Xaveriandy Sutanto dengan total Rp440 juta. Sebahagian di antaranya diklaim Farizal sebeagai pinjaman pribadi.

Namun uang yang diklaim sebagai pinjaman pribadi itu langsung dibantah Xaveriandy Sutanto di hadapan persidangan.

"Tidak benar, tidak ada pinjaman pribadi itu," katanya yang sidang didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra Cs.

Farizal dalam juga mengatakan berdasarkan penilainnya berkas perkara gula saat itu belumlah lengkap. Salah satu yang tidak dipenuhi adalah penjual gula kepada Xaveriandy Sutanto yang tidak dijadikan sebagai saksi.

Sementara untuk pembuatan nota keberatan (eksepsi) bagi Xaveriandy Sutanto, ia mengemukakan itu hanya iktikad baik dari dirinya.

Meskipun demikian ia mengaku dirinya selaku Jaksa Penuntut Umum yang membuatkan eksepsi bagi terdakwa, adalah suatu kesalahan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum kejaksaan negeri padang Rusmin, mengaku tidak mengetahui bahwa Farizal menerima pemberian berupa uang dari Xaveriandy Sutanto, terkait penanganan kasus gula.

"Menerima uang, membuatkan eksepsi terdakwa, saya baru mengetahuinya dari pemberitaan media," katanya.

Bahkan, lanjut Rusmin untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara gula ia menggunakan uang pribadi.

Pada bagian lain, selain Farizal dan Rusmin, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yaitu tim JPU yang menangani perkara gula Sofia Elfi, Ujang Suryana, dan Ketua Pengadilan Padang Amin Ismanto.

Para saksi itu sama-sama membantah menerima sejumlah uang dari Xaveriandy sutanto, sebagaimana yang diterangkan farizal.

Sidang Xaveriandy Sutanto akan dilanjutkan pekan depan. Perbuatannya memberi suap didakwa melanggar pasal 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua pasal 13 undang-undang yang sama.

Sementara sidang Farizal terdakwa penerima suap akan digelar pada 5 Mei 2017 dengan agenda pembacaan putusan. Ia telah dituntut lebih dahulu oleh tim JPU KPK Irene Putrie Cs, dengan hukuman lima tahun penjara. (*)