Kerapatan MAAM Mengutuk Keras Penghina Pangulu Adat

id kerapatan adat, Mahkamah Adat Alam Minangkabau

Kerapatan MAAM Mengutuk Keras Penghina Pangulu Adat

Kerapatan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Kerapatan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) mengutuk keras pernyataan salah seorang warga Tanah Datar di media sosial yang dinilai telah menghina seorang Pangulu Adat (Datuk).

"Kami mengutuk atas pernyataan salah seorang warga Tanah Datar, berinisial JH, di media sosial (whatsapp) yang dinilai telah menghina salah seorang Pangulu Adat, Irwansyah Datuk Katumangguangan," kata Ketua Kerapatan MAAM, Yos Rizal Datuk Sri Maharajo Bamego Mego Tandilangik di Batusangkar, Kamis (20/4).

Ia menyebutkan pihaknya akan menyampaikan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simabua, Kecamatan Pariangan, tempat domisili JH untuk memberikan sanksi secara adat karena diduga telah merendahkan martabat seorang Pangulu Adat.

"Pernyataan yang telah menghina Angku Datuk Katumangguangan selaku Pucuk Bulek Alam Minangkabau, sama artinya menghina seluruh Pangulu Adat para ninik mamak se-Alam Minangkabau," kata Pengurus KAN Limo Kaum ini.

Ditambah lagi, permasalahan tersebut berlanjut ke ranah hukum dengan dilaporkannya Irwansyah Datuk Katumangguangan ke Polres Tanah Datar atas dugaan kasus pencemaran nama baik sesuai laporan polisi nomor LP/29/k/II/2017/SPKT pada 13 Februari 2017.

Sementara itu, Ketua Lembaga Cadiak Pandai Sumatera Barat, Erwin Amar, SH Sutan Ampang Bumi mengharapkan agar pihak Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dinilai persoalan tersebut masuk ke ranah hukum adat.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Kerapatan MAAM, Tarmizi Anas Datuk Rajo Bangkeh, dimana penyelesaian secara adat dapat menjaga marwah dan martabat Pangulu Adat.

Sementara, Irwansyah Datuk Katumanggungan menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan namun belum berhasil.

"Permasalahan ini sebenarnya sederhana, bila ia meminta maaf dan mencabut laporannya, maka selesai, kita tidak akan memperpanjang masalah ini," katanya. (*)