Polres Agam Proses Hukum Penusukan Napi

id Penusukan, Napi, Agam

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat memproses hukum kasus penusukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubuk Basung, pada Kamis (14/4).

Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan polisi telah menerima laporan kasus penusukan itu dari Kepala Pengamanan Lapas Klas II Lubuk Basung Hartono pada Rabu (19/4).

"Kita telah menerima laporan perkelahian dua narapidana atas nama Dedi Setiawan (32) dan Hendra Junaidi (29) terjadi pada Kamis (14/4)," katanya.

Saat ini, sebutnya, anggota sedang melakukan penyidikan dan mendalami kasus perkelahian melalui keterangan korban, pelaku dan saksi-saksi.

"Anggota sudah mendatangi RSUP M Djamil Padang untuk mengambil keterangan dari korban yang tengah dirawat," katanya.

Dari keterangan sementara, kejadian itu berawal dari kedua narapidana itu saling rebutan telepon genggam pada Kamis (14/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah itu, Hendra Junaidi menusuk pinggang Dedi Setiawan sebelah kiri.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Hartono, mengatakan, pihaknya langsung mengamankan kedua narapidana tersebut setelah kejadian itu dan membawa korban ke RSUD Lubuk Basung untuk mendapatkan perawatan luka tusukan yang diderita korban.

"Sesampai di RSUD, korban langsung di rujuk ke RSUP M Djamil Padang," katanya.

Dengan kejadian ini, pengamanan Lapas Klas II B Lubuk Basung diperketat agar tidak terulang lagi kejadian yang serupa. (*)