Pemkab Pasaman Barat Permudah Warga Peroleh Buku Nikah

id Kerja Sama, Isbat Nikah, Akta Kelahiran

Pemkab Pasaman Barat Permudah Warga Peroleh Buku Nikah

Bupati Pasaman Barat, Syahiran saat menandatangani kerja sama dengan PA Talu dan Kemenag terkiat memperpudah warga peroleh buku nikah. (ANTARA SUMBAR/ Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus buku nikah dan akta kelahiran.

"Kita akan memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam hal pemerolehan buku nikah dan akta kelahiran bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah akan tetapi belum memiliki catatan pernikahan yang resmi karena alasan ekonomi maupun geografis," kata Bupati Pasaman Barat, Syahiran usai Sidang Pelayanan Isbat Terpadu dan Penandatanganan MoU di Sungai Aur, Kamis.

Ia mengatakan di Pasaman Barat sendiri saat ini tercatat jumlah status perkawinan penduduk mencapai jumlah 92.635 kepala keluarga (KK) dan yang memiliki buku nikah atau akta perkawinan baru mencapai 63.000 KK atau dengan capain berkisar 70 persen dan 30 persen diantaranta belum memiliki buku nikah.

Menurutnya perlu dilakukan inovasi demi percepatan dalam hal pemerolehan buku nikah atau akkta kelahiran untuk masyarakat Pasaman Barat.

Atas dasar hal itu Pemkab Pasaman Barat melakukan kerja sama dan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Talu dan Kementrian Agama untuk menuntaskan dan memberikan percepatan mengenai pelayan administrasi dan pemberian putusan isbat, penerbitan buku bikah beserta akta kelahiran.

"Kita harus wujudkan pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak kewarganegaraannya," ujarnya.

Ia menyebutkan secara nasional telah ditetapkan target pencapaian kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun untuk tahun 2017 ditargetkan sebesar 80 persen.

Untuk saat ini Pasaman Barat sendiri baru mencapai target berkisar 57 persen dan perlu percepatan pencapaian target 23 persen lagi.

"Untuk mengantisipasi itu, kedepan kita akan lakukan kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama agar setiap siswa memiliki akta kelahiran melalui penetapan akta kelahiran sebagai syarat untuk masuk Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar dan syarat mengikuti UAS," katanya.

Selain itu uga akan dilakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk pengurusan langsung oleh pihak penolong persalinan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik bersalin.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumbar, Hasan Basri memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Pasaman Barat beserta jajaran atas kerjasama dan inovasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Semoga kerjasama ini akan tetap terjalin demi memaksimalkan pekayanan kepada masyarakat sebagai wujud pengabdian yang tulus dari kepala daerah dan instansi vertikal lainnya," katanya. (*)