Pasaman Barat Bertekat Putus Mata Rantai Pungli Administrasi Kepegawaian

id Pemberian SK, ASN, Pasaman Barat

Pasaman Barat Bertekat Putus Mata Rantai Pungli Administrasi Kepegawaian

Wakil Bupati Pasaman Barat, Yulianto menyerahkan SK kenaikan pangkat ke Kabag Umum, Faisal tanpa biaya administrasi, Kamis (20/4). (ANTARA SUMBAR/ Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bertekat memutus rantai pungutan liar dalam proses pelayanan administrasi kepegawaian di daerah itu.

"Benar, kita katakan tidak pada pungutan liar. Hal itu merupakan komitmen yang telah diwujudkan dan dibuktikan dengan pemberian 336 SK kenaikan pangkat bagi ASN secara gratis tanpa sepeserpun biaya yang dibebankan kepada ASN penerima SK selama periode April 2017," kata Wakil Bupati Pasaman Barat, Yulianto di Simpang Empat, Kamis.

Ia menegaskan Pemkab Pasaman Barat dan segenap jajaran memiliki komitmen penuh dalam pemberantasan pungli dalam setiap layanan dan proses administrasi termasuk layanan kenaikan pangkat kepada ASN.

"Pemberian SK kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja ASN, juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan prestasi kerja bagi ASN," katanya.

Ia mengatakan dengan pemberian SK tersebut Pemerintah Daerah berharap agar ASN selalu berupaya meningkatkan kompetenai dan melakukan inovasi untuk mewujudkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kenaikan pangkat bagi ASN membuka peluang bagi dirinya untuk dipromosikan bagi jabatan yang lebih tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pasaman Barat, Marwazi mengatakan pemberian SK kenaikan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 12 Tahun 2002.

"Untuk saat ini kita serahkan sebanyak 38 SK. 5 SK diberikan pada Gokongan IV dan 33 SK lainnya diserahkan kepada Guru SMA/SMK dan Pengawas Sekolah," katanya.

Ia mengatakan pemberian SK tersebut dilakukan secara gratis tanpa biaya yang tidak jelas. Dengan harapan ASN bisa promosi jabatan dan memacu kinerja.

"Kita tidak menginginkan ada ASN mengeluh dengan pungli. Saya tekankan tidak ada pungli dan jika ada silahkan laporkan kepada kami," ujarnya. (*)