Antisipasi Kecurangan, Pengepul Sawit di Dharmasraya Didata

id kelapa sawit, pengepul, timbangan

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), akan mendata pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk mempermudah pengawasan timbangan.

"Jumlah pengepul mencapai ratusan tapi belum terdata," Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat, Zubrizal di Pulau Punjung, Kamis.

Ia menyebutkan sebagian besar timbangan pengepul belum memiliki izin usaha. Setelah didata, maka akan terlihat mana pengusaha yang sudah memiliki izin atau yang belum.

Menurutnya, pengendalian akan sulit dilakukan jika pengepul tidak memiliki izin, sehingga ini akan memicu tindak kecurangan yang dapat merugikan petani.

Sesuai aturan, sebutnya pengepul harus rutin melakukan kir timbangan secara berkala setiap satu kali setahun.

Kir timbangan ini, sebutnya untuk memastikan apakah timbangan yang dimiliki pengempul tidak dipermainkan untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Tindak kecurangan seperti ini tentu sangat merugikan petani. Maka kita lakukan pengawasan secara bertahap," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya di dalam aturan para pengepul akan mendapatkan ketentuan lain terkait izin usaha sesuai standar yang sudah ada.

Tidak hanya itu, ungkap dia berdasarkan laporan yang terima pihaknya, bahkan ada pengepul yang menerima jual beli TBS hingga tengah malam.

"Secara tidak langsung pengumpul ini bisa dimanfaatkan oleh para pencuri sawit sebagai penadah," ujarnya. (*)