Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan membantu pembiayaan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga yang tidak mampu atau kesulitan membayar sebagai implementasi kerja sama antar-kedua lembaga.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, nota kesepahaman kerja sama kedua pihak yang ditandatangani 3 April lalu berisikan bawha Baznas akan menjadi wadah bagi para donatur untuk membantu pembiayaan peserta JKN-KIS yang kemampuan membayar iurannya rendah dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
"Walaupun ada peserta yang dibiayai oleh pemerintah, tapi masih ditemukan peserta yang kemampuan membayarnya masih terbatas," kata Kemal dalam konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis.
Kategori peserta BPJS Kesehatan yang mendapat bantuan ialah peserta kelas tiga yang telah menunggak minimal selama tiga bulan dikarenakan kesulitan atau tidak mampu membayar iuran.
Peserta tersebut merupakan peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di luar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.
Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan Heru Chandra mengatakan pihaknya memilih bekerja sama dengan Baznas yang sudah berpengalaman dalam memverifikasi dan memberikan bantuan bagi orang yang layak menerima donasi.
Direktur Baznas Arifin Purwakananta menekankan keputusan lembaga negara nonstruktural dalam pengelolaan donasi tersebut terjun di bidang kesehatan guna memutus mata rantai kemiskinan.
"Kalau orang miskin tidak sehat, akan tidak produktif, tidak produktif akan miskin. Jadi lingkaran setan itu kita putus. Kalau orang miskin sehat dia akan produktif, bisa sekolahkan anak, dan bisa memutus mata rantai," tuturnya.
Arifin menekankan tujuan utama Baznas bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan iuran peserta yang tidak mampu ialah untuk membantu orang miskin guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
"Jadi bukan Baznas membiayai BPJS Kesehatan, tapi Baznas akan membantu orang miskin agar dapat membayar iuran, dan mendapatkan pelayanan kesehatan," tegas dia. (*)
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN
Kamis, 4 April 2024 3:02 Wib
BPJS Kesehatan beri kemudahan layanan selama libur Lebaran
Senin, 1 April 2024 20:20 Wib
Bank Nagari bantu 1.000 UMKM di Sumbar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 1 April 2024 16:04 Wib
BPJS Kesehatan dan Pemkot Bukittinggi siapkan layanan saat libur Lebaran
Senin, 1 April 2024 15:51 Wib
PNM Sumbar dukung nasabahnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 24 Maret 2024 16:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai
Jumat, 22 Maret 2024 15:05 Wib
Pemkab Kep. Mentawai lindungi 39 ribu pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Maret 2024 13:29 Wib
BPJamsostek Solok Luncurkan Aplikasi "SALINGKA"
Jumat, 22 Maret 2024 12:10 Wib