Polres Tangkap Dua Warga Tanah Datar Pesta Sabu

id pesta, sabu, tanah datar

Polres Tangkap Dua Warga Tanah Datar Pesta Sabu

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas (tengah) memberikan keterangan atas penangkapan dua pelaku yang sedang pesta sabu, Dila (dua kanan), dan Andes (dua kiri), didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamsi (kanan) dan Kasatresnarkoba AKP Alyusri (kiri) di Mapolres setempat, Rabu (19/4). (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, Sumatera Barat, menangkap dua orang warga Jorong Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Senin (16/4) sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang pesta Sabu.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sedang terjadi pesta Sabu di rumah Faradilla Sandi (27), bersama dua rekannya, Dahli Andes (31) dan Nanggai," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Mapolres setempat, Rabu.

Ia menyebutkan dari tiga pelaku yang sedang pesta Narkoba tersebut, dua orang yang berhasil ditangkap, Dilla dan Andes, sedangkan Nanggai berhasil kabur dan tengah diburu petugas.

Kapolres menyampaikan tersangka Dilla merupakan bandar Narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/41/II/2017/SPKT pada 24 Februari 2017 dengan Tersangka Novi Yandri panggilan Unjuik.

"Untuk penangkapan kasus Narkoba ini kita sangat membutuhkan informasi masyarakat, maka sekecil apapun informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Alyusri mengatakan jajarannya telah menyita barang bukti berupa dua kaca pirek, satu bonk botol plastik, dua buah mancis, satu kotak plastik berisi peralatan hisap, dan sisa paket Sabu yang ada dalam dua kaca pirek.

Ia menyebutkan kedua tersangka saat ini sudah dijadikan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan ini merupakan kasus narkoba keempat pada 2017, dimana sebelumnya jajarannya telah menangkap Dedi Leandra (37), yang menanam tiga batang Ganja di rumahnya, Jorong Simpang, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, pada Minggu (16/4) sekira pukul 20.30 WIB.

Kemudian, pada Rabu, 4 Januari 2017 Polres Tanah Datar telah menangkap lima orang tersangka pemakai Sabu dengan barang bukti seberat 0,5 gram di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan.

Lalu, pada Senin, 13 Maret 2017, telah menangkap sepasang suami istri pemakai dan pengedar Narkoba dengan barang bukti tujuh paket Sabu dan satu paket Ganja kering. (*)